News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Anies Minta Kebijakan PBB Gratis untuk NJOP di Bawah Rp2 Miliar di Jakarta Dipertahankan

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres Anies Baswedan saat kampanye di Jambi, Kamis (14/12/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Calon Presiden nomor urut 1 dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan meminta kebijakan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan nilai jual objek pajak atau NJOP di bawah Rp2 miliar agar tetap digratiskan.

Hal tersebut menyikapi rencana akan dievaluasinya kebijakan gratis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“PBB untuk rumah tinggal itu membebani bagi rakyat di Jakarta, bagi rakyat kebanyakan. Kenapa? Karena mereka membutuhkan rumah untuk perlindungan dari hujan, dari panas dan bukan rumah yang dipakai untuk kegiatan usaha yang memberikan pendapatan,” terang Anies setelah menyerap berbagai aspirasi rakyat di “Tanyo Bang Anies” bersama pemuda dan mahasiswa dari berbagai kampus di Jambi, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Pemprov DKI Bebaskan Pajak Untuk Properti Dengan NJOP Rp 2 Miliar

Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 ini menjelaskan, tempat tinggal di Jakarta yang nilai jual objek pajaknya di bawah Rp2 miliar dibebaskan, supaya rakyat kebanyakan tetap bisa tinggal di Jakarta.

“Kalau tidak, maka Jakarta akan terkosongkan. Rakyat kecil lama-lama tergusur. Tergusur oleh apa? Tergusur oleh ketidakmampuan membayar pajak. Nanti mereka pindahnya ke mana, pindah ke luar Jakarta,” tandas Anies.

Menurut dia, jangan sampai pada akhirnya, Jakarta hanya menjadi tempat tinggal bagi mereka yang mampu.

“Tetapi mereka yang prasejahtera yang kesulitan bayar pajak, pelan-pelan terusir. Jangan sampai kebijakan PBB menjadi cara sopan untuk mengusir yang miskin dari Jakarta,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini