News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kronologi PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Nilainya Capai Triliunan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga capres, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan saat debat perdana di KPU RI, Selasa (12/12/2023). - PPATK menemukan ada indikasi sumber dana kampanye berasal dari tambang ilegal.

TRIBUNNEWS.com - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, membeberkan adanya temuan indikasi dana kampanye berasal dari illegal mining atau tambang ilegal.

"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining," ungkap dia saat menjawab pertanyaan awak media mengenai sumber dana kampanye yang ditemukan PPATK, Kamis (14/12/2023).

Lebih lanjut, Ivan membeberkan kronologi temuan indikasi dana kampanye berasal dari tambang ilegal.

Hal ini bermula saat PPATK menemukan rekening khusus dana kampanye (RKDK) tak bertambah maupun berkurang.

Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye Bersumber dari Tambang Ilegal

Padahal, RKDK digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan kampanye.

Menurut Ivan, aktivitas pembiayaan kampanye justru terlihat dari rekening-rekening lain.

"Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat, cenderung tidak bergerak."

"Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," terang Ivan.

Transaksi janggal di pihak-pihak lain itu disebut Ivan mencapai lebih dari 100 persen.

"Kita menemukan memang peningkatan yang masih dari transaksi mencurigan. Kenaikan lebih dari 100 persen," kata dia.

Ivan menuturkan sejauh ini PPATK telah melakukan pelacakan terhadap dana kampanye Pemilu 2024.

Utamanya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), serta partai politik (parpol).

Ia mengatakan temuan-temuan terkait data transaksi janggal telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut pelacakan PPATK, transaksi janggal terkait kampanye mencapai triliunan rupiah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini