Adapun perangkat desa netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
Netralitas perangkat desa itu diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Khususnya, pasal 51 ayat (j), berikut isinya :
Perangkat Desa dilarang : ...
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah
Penulis: Septiana Ayu Lestari
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan SW Enggan Mundur dari Kadus di Sragen usai Dukung Prabowo - Gibran