News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kepala Dusun di Sragen Terang-terangan Mendukung Prabowo-Gibran, Tegaskan Tidak Mau Mundur

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara Koordinasi dan Konsolidasi Kordes Tani Merdeka Kabupaten Sragen, yang juga dihadiri Ketum DPD Tani Merdeka, Don Muzakir, Kamis (14/12/2023)

Adapun perangkat desa netral dalam kontestasi Pemilu 2024. 

Netralitas perangkat desa itu diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Khususnya, pasal 51 ayat (j), berikut isinya :

Perangkat Desa dilarang : ...

j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah

Penulis: Septiana Ayu Lestari

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan SW Enggan Mundur dari Kadus di Sragen usai Dukung Prabowo - Gibran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini