Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberikan kemudahan dan akses di pemungutan suara (TPS) bagi penyandang disabilitas.
Anggota Bawaslu Ri Lolly Suhenty menyebut penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam proses pemilu sesuai regulasi yang ada.
Baca juga: Sebut Terlalu Sempit, Komisioner Bawaslu Minta Debat Tak Lagi Digelar di Kantor KPU RI
Kesamaan hak bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih telah tertuang dalam Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini merupakan hak yang diberikan dan ditegaskan dalam regulasi, maka jangan cuek dalam proses pemilu yang sudah di depan mata,” katanya Lolly dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Bawaslu Harap Dilibatkan KPU dalam Rapat Membahas Format Debat Capres
Pun terkait regulasi akses TPS, hal itu termaktub dalam Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu .
"Jadi jangan khawatir datang ke TPS untuk memberikan suaranya. Memilih di TPS lima tahun sekali, itu hak seluruh warga negara termasuk teman-teman disabilitas,” tuturnya.
Lebih lanjut, dalam Draft Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara yang sedang diharmonisasikan di Kemenkumham, Bawaslu sebelumnya memberi masukkan kepada KPU agar seluruh TPS menyediakan kertas suara model braille bagi penyandang disabilitas.
“Bawaslu akan mengawal hak suara penyandang disabilitas dapat disalurkan di TPS dengan baik," jelas Lolly.
"Jadi Bawaslu akan terus mendorong dan memastikan KPU dalam pelaksanaan pemungutan suara mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas,” pungkasnya.