"Patut diingat, sekalipun bertugas melekat pada pejabat, Teddy tetaplah prajurit aktif. Status sebagai ajudan tidak menghapus kewajibannya untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Panglima TNI," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (17/12/2023).
"Prinsip netralitas tetap harus ditunjukkan sekalipun berdinas menemani kampanye. Gestur, sikap dan perbuatan tetap harus dijaga dan tidak boleh condong mengikuti arah politik pejabat," sambung dia.
Dalam hal ini, kata Anton, penting bagi Panglima TNI bersama Kepala Staf membuat panduan lebih detil dan operasional.
Panduan tersebut, menurutnya terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan bagi mereka yang menjalankan tugas pengawalan pribadi dan ajudan.
"Rambu-rambu yang tidak multitafsir dibutuhkan agar prajurit dapat bekerja lebih baik," kata dia.