News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal dan Syaratnya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024 - Bawaslu akan membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Butuh 1 pengawas per TPS. Simak bocoran jadwal dan syaratnya.

TRIBUNNEWS.COM - Simak bocoran jadwal dan syarat pendaftaran pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang akan dibuka oleh Bawaslu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan segera membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.

Setiap satu TPS membutuhkan satu Pengawas TPS.

Baca juga: Cara Pindah TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024, Bawa KTP dan Bukti Pendukung

Lalu, kapan pendaftaran Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibuka?

Hingga kini, belum ada informasi resmi dari Bawaslu terkait kapan pembukaan pendaftaran Pengawas TPS.

Bawaslu RI melalui akun Instagram-nya hanya meminta masyarakat yang hendak mendaftar bersiap sebab rekrutmen Pengawas TPS akan segera dibuka.

Lembaga yang dikepalai Rahmat Bagja itu juga menyampaikan, waktu dan syarat pendaftaran menjadi Pengawas TPS akan diinfokan lebih lanjut melalui website dan media sosial Bawaslu.

"Halo #SahabatBawaslu, terimakasih atas antusias dan semangat yang luar biasanya."

"Untuk waktu dan syarat pendaftaran akan kami infokan kembali melalui website dan media sosial Bawaslu."

"Tetap pantau terus ya, sahabat," tulis akun @bawasluri dikutip Tribunnews.com, Senin (18/12/2023).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Nimrot Lasa mengatakan, pendaftaran Pengawas TPS di Halmahera Barat, Maluku Utara akan dimulai pada awal Januari 2024.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pelantikan Pengawas TPS harus dilaksanakan 23 hari sebelum pencoblosan yaitu Rabu, 14 Februari 2024.

"Kalau sesuai ketentuan itu 23 hari sebelum pencoblosan PTPS sudah dilantik, jadi kemungkinan perekrutannya dimulai di awal Januari," ungkap Nimrot, dikutip dari TribunTernate.com.

Baca juga: Bawaslu Minta Mahasiswa Berpartisipasi Jadi Pengawas TPS di Pemilu 2024

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza menunjukkan grafik pengawasan Bawaslu yang dikumpulkan secara online, di Kantor Bawaslu Kalbar, Jalan WR Supratman, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (17/4/2019) malam. Ini merupakan instrumen pendataan secara online untuk mengontrol TPS, diinput oleh pengawas TPS untuk memastikan pengawasan hari tenang, persiapan dan hari pemilihan. T (Tribun Pontianak/Destriadi Yunas Jumasani)

Nimrot juga menegaskan, pendaftaran Pengawas TPS akan dilakukan setelah Bawaslu RI menurunkan petunjuk teknis (juknis) dan jadwal resmi pelaksanaan perekrutan.

Untuk persyaratan calon Pengawas TPS, salah satu syarat formalnya adalah atau wanita yang berumur 21 tahun.

Pendidikan terakhir para pelamar minimal SMA/Sederajat.

"Nanti dijelaskan dalam juknis. Intinya kami telah membahas banyak hal yang menjadi kebutuhan dan persyaratan calon PTPS nanti. Tinggal menunggu juknis dan jadwal resmi saja," kata dia.

Sementara itu, dikutip dari jateng.bawaslu.go.id, syarat menjadi Pengawas TPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 21 tahun.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS

Mengutip dari Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020, inilah tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS:

- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.

- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.

- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui
Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Baca juga: Punya Jiwa Muda dan Berenergi, Bawaslu Minta Partisipasi Mahasiswi Jadi Pengawas TPS

Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Bila menilik dari besarannya, ada kenaikan gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.

Saat Pemilu 2019, Pengawas TPS dibayar Rp 650 ribu per bulan.

Sementara pada Pemilu 2024, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Artinya ada kenaikan sebanyak Rp 350 ribu.

Bagaimana, tertarik untuk menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Yuk, persiapkan dirimu dari sekarang!

Sebagian artikel telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Awal Januari Bawaslu Halmahera Barat Rekrut Pengawas TPS

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunTernate.com/Faisal Amin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini