TRIBUNNEWS.COM - Simak bocoran jadwal dan syarat pendaftaran pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang akan dibuka oleh Bawaslu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan segera membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
Setiap satu TPS membutuhkan satu Pengawas TPS.
Baca juga: Cara Pindah TPS untuk Mencoblos Pemilu 2024, Bawa KTP dan Bukti Pendukung
Lalu, kapan pendaftaran Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibuka?
Hingga kini, belum ada informasi resmi dari Bawaslu terkait kapan pembukaan pendaftaran Pengawas TPS.
Bawaslu RI melalui akun Instagram-nya hanya meminta masyarakat yang hendak mendaftar bersiap sebab rekrutmen Pengawas TPS akan segera dibuka.
Lembaga yang dikepalai Rahmat Bagja itu juga menyampaikan, waktu dan syarat pendaftaran menjadi Pengawas TPS akan diinfokan lebih lanjut melalui website dan media sosial Bawaslu.
"Halo #SahabatBawaslu, terimakasih atas antusias dan semangat yang luar biasanya."
"Untuk waktu dan syarat pendaftaran akan kami infokan kembali melalui website dan media sosial Bawaslu."
"Tetap pantau terus ya, sahabat," tulis akun @bawasluri dikutip Tribunnews.com, Senin (18/12/2023).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Nimrot Lasa mengatakan, pendaftaran Pengawas TPS di Halmahera Barat, Maluku Utara akan dimulai pada awal Januari 2024.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pelantikan Pengawas TPS harus dilaksanakan 23 hari sebelum pencoblosan yaitu Rabu, 14 Februari 2024.
"Kalau sesuai ketentuan itu 23 hari sebelum pencoblosan PTPS sudah dilantik, jadi kemungkinan perekrutannya dimulai di awal Januari," ungkap Nimrot, dikutip dari TribunTernate.com.
Baca juga: Bawaslu Minta Mahasiswa Berpartisipasi Jadi Pengawas TPS di Pemilu 2024
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS
Nimrot juga menegaskan, pendaftaran Pengawas TPS akan dilakukan setelah Bawaslu RI menurunkan petunjuk teknis (juknis) dan jadwal resmi pelaksanaan perekrutan.
Untuk persyaratan calon Pengawas TPS, salah satu syarat formalnya adalah atau wanita yang berumur 21 tahun.
Pendidikan terakhir para pelamar minimal SMA/Sederajat.
"Nanti dijelaskan dalam juknis. Intinya kami telah membahas banyak hal yang menjadi kebutuhan dan persyaratan calon PTPS nanti. Tinggal menunggu juknis dan jadwal resmi saja," kata dia.
Sementara itu, dikutip dari jateng.bawaslu.go.id, syarat menjadi Pengawas TPS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 21 tahun.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas TPS
Mengutip dari Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020, inilah tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui
Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Baca juga: Punya Jiwa Muda dan Berenergi, Bawaslu Minta Partisipasi Mahasiswi Jadi Pengawas TPS
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Bila menilik dari besarannya, ada kenaikan gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.
Saat Pemilu 2019, Pengawas TPS dibayar Rp 650 ribu per bulan.
Sementara pada Pemilu 2024, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.
Artinya ada kenaikan sebanyak Rp 350 ribu.
Bagaimana, tertarik untuk menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Yuk, persiapkan dirimu dari sekarang!
Sebagian artikel telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Awal Januari Bawaslu Halmahera Barat Rekrut Pengawas TPS
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunTernate.com/Faisal Amin)