"Polri tidak boleh, udah enggak ada umpama lagi. Kalau ada yang di Pak Mahfud, Pak Ganjar, ya, diperingatkan semuanya tidak ada kekhususan," ungkapnya.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran soal Dugaan Pelanggaran Pemilu Mayor Inf Teddy: Kita Ikuti Aturan Main di TNI
Penjelasan TKN Prabowo-Gibran
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya mengikuti aturan main di TNI soal dugaan pelanggaran yang menjerat Teddy.
"Jawabannya kita ikuti aturan main yang melekat di dalam TNI," kata Nusron kepada Tribunnews, Senin (18/12/2023).
Menurutnya, tugas dan tanggung jawab Mayor Teddy di TNI merupakan ajudan yang melekat dengan Prabowo Subianto dalam kapasitasnya sebagai Menhan.
Lebih lanjut, Nusron menyebut Mayor Teddy harus mengikuti aktivitas Prabowo selama 24 jam.
"Kan tugasnya Pak Teddy melekat 24 jam dengan Menhan. Namanya juga ajudan," jelasnya.
Atas hal itu, Ketua DPP Partai Golkar tersebut enggan memberikan respons lebih jauh terkait polemik ini.
Apalagi, lembaga tempat Mayor Teddy bertugas dalam hal ini TNI sudah memberikan respons.
"Kan sudah ada tanggapan dari TNI," ungkapnya.
Kapuspen TNI: Kehadiran Teddy Tak Wakili Institusi
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono, mengatakan kehadiran Teddy tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik.
"Kehadirannya tidak mewakili institusi TNI atau pribadi yang ikut berpolitik, yang bersangkutan hanya memposisikan dirinya sebagai ajudan, tidak lebih," kata Julius ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu.
Sebagai informasi, terdapat lima poin penekanan menyangkut netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang diumumkan di akun media sosial Instagram Puspen TNI sejak November 2023.
Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik (parpol) mana pun beserta paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.