Ketiga, keluarga prajurit TNI memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.
Kelima, menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan kepada parpol beserta paslon yang diusung.
(Tribunnews.com/Deni/Rizki Sandi Saputra/Mario Christian Sumampow/Chaerul Umam)