Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ujaran kebencian terkait pemilu masih jadi pelanggaran terbanyak yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selama tahapan kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, temuan tersebut dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring Bawaslu, dan aduan masyarakat.
“Pelanggaran konten internet atau siber yang ditemukan terdiri tiga jenis,” ujar Lollly dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/12/2023).
Adapun tiga jenis itu yakni yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).
Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, Bawaslu menemukan ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten , politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie Tegaskan Hoaks jadi Ancaman Serius Pemilu 2024
Lolly juga mengatakan belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun calon anggota legislatif.
Sedangkan untuk sebaran platform pelanggaran meliputi Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1).
Terhadap temuan itu, Bawaslu telah tiga kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI.