News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Ujaran Kebencian Masih Mendominasi Pelanggaran Pemilu Selama Kampanye

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ujaran kebencian terkait pemilu masih jadi pelanggaran terbanyak yang ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI selama tahapan kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, temuan tersebut dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring Bawaslu, dan aduan masyarakat. 

“Pelanggaran konten internet atau siber yang ditemukan terdiri tiga jenis,” ujar Lollly dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (19/12/2023).  

Adapun tiga jenis itu yakni yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum). 

Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut, Bawaslu menemukan ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten , politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara Pemilu. 

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Tegaskan Hoaks jadi Ancaman Serius Pemilu 2024

Lolly juga mengatakan belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun calon anggota legislatif.

Sedangkan untuk sebaran platform pelanggaran meliputi Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1). 

Terhadap temuan itu, Bawaslu telah tiga kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini