"Satu hari kerja dalam satu minggu di luar hari libur," katanya.
Baik menteri yang menjadicmapres-cawapres ataupun tim sukses, kata Ari, mengajukan cuti kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara.
Nantinya Presiden Jokowi akan mengeluarkan persetujuan terhadap cuti yang diajukan.
Untuk menteri yang menjadi tim pemenangan maka cuti diajukan 12 hari sebelumnya.
Pengajuan cuti tersebut, kata Ari, sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 68 Tahun 2022.
Dalam putusan MK tersebut menteri yang menjadi capres-cawapres tidak perlu mundur dari jabatannya.
"Kan dalam keputusan MK dan juga di dalam PP 53 itu bahwa pengajuan menjadi capres cawapres itu persetujuan presiden dan mengajukan cuti ke presiden dan saat ini aturan itu diterapkan melalui PP 53 Tahun 2023," pungkasnya.