News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

INFOGRAFIS: Dana Awal Kampanye Tiga Pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Capai Rp 31,4 Miliar

Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Prabowo-Gibran tercatat paling besar dana kampanyenya dibandingkan dengan dua paslon lainnya dengan jumlah Rp 31,4 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis laporan awal dana kampanye dari tiga pasangan capres-cawapres 2024.

Pasangan Prabowo-Gibran tercatat paling besar dana kampanyenya dibandingkan dengan dua paslon lainnya dengan jumlah Rp 31,4 miliar.

Sementara, Ganjar-Mahfud MD melaporkan dana kampanye awalnya dengan jumlah Rp 21,32 miliar, sedangkan Anies-Cak Imin tercatat memiliki dana paling minim yaitu Rp 1 miliar.

lihat foto Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis laporan awal dana kampanye dari tiga pasangan capres-cawapres 2024.

Berikut rincian sumber dana ketiga pasangan capres-cawapres:

1. Anies-Cak Imin

Dana dari pasangan yang diusung Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) senilai Rp 1 miliar itu bersumber dari kantong pribadi paslon.

2. Prabowo-Gibran

Dana pasangan Prabowo-Gibran yang diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Prima itu berasal dari beberapa sumber, yaitu:

*Kantong pribadi paslon: Rp 2 miliar dalam bentuk uang

*Partai politik atau gabungan partai politik: Rp 600 juta dalam bentuk barang.

*Partai politik atau gabungan partai politik: Rp 28,8 miliar dalam bentuk jasa.

3. Ganjar-Mahfud

Dana pasangan Ganjar-Mahfud yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Perindo tersebut berasal dari beberapa sumber, yaitu:

*Kantong pribadi paslon: Rp 100 juta dalam bentuk uang

*Partai politik atau gabungan partai politik: Rp 2.9 miliar dalam bentuk uang.

*Sumbangan perseorangan: Rp 1.6 juta dalam bentuk uang.

*Sumbangan perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah: 20,3 miliar dalam bentuk uang.

Selain itu, pasangan Ganjar-Mahfud juga melaporkan penerimaan lain-lain berupa bunga bank dalam bentuk uang senilai Rp 293.487,37, dan penerimaan barang hasil pembuatan bahan/design dan/atau alat peraga kampanye senilai Rp 20 juta.

(Tribunnews.com/Pondra/Diah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini