News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Peran Sentral MKMK Diharapkan Bisa Menjaga Keadilan Pemilu

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terhadap pengujian Pasal 15 ayat 2 huruf d UU MK tentang syarat usia minimal Hakim Konstitusi, Rabu (29/11/2023)

Sehingga pemilu 2024 bisa terkawal baik melalui peran mereka di MKMK.

Pendekatan Gimmick

Titi Anggraini menyoroti penggunaan pendekatan gimmick oleh paslon pada Pilpres 2024.

Titi mulanya mengatakan, pemilih dalam pemilu seharusnya dapat membuat keputusan soal siapa pemimpin pilihannya berdasarkan informasi-informasi yang kredibel.

Ia menegaskan, jangan sampai pemilih terkecoh dengan hal-hal yang bersifat gimmick para calon pemimpin.

"Pemilih yang berdaya yang memuat keputusan berdasarkan info yang kredibel," kata Titi, dalam diskusi publik berjudul 'Ancaman Politik, Netralitas Penyelenggara Pemilu dan Politisasi Sosial', di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Depok, Jawa Barat, Senin (11/12/2023).

Titi menekankan, pentingnya satu suara dalam kontestasi pemilihan pemimpin itu, sehingga diharapkan pemilih dapat mempertimbangkan secara matang pilihannya bukan karena gimmick politisi yang menghibur.

Kalaupun gimmick tersebut nyatanya berlaku menarik suara, kata akademisi FH UI itu, hal tersebut dapat menjadi kemunduran besar dalam demokrasi Indonesia.

"Kalau pemilihnya terkecoh dengan aksesoris, hal-hal yang sifatnya gimmick, hiburan, kebayang enggak sih satu orang, satu suara, satu nilai?" tanya Titi.

"Suara kita yang bernilai itu hanya didekati dengan hal-hal yang entertaining, yang menghibur sesaat. Bagi saya sih kemunduran besar kalau pendekatannya seperti itu," sambungnya.

(Tribunnews/ Chrysnha,  Ibriza Fasti Ifhami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini