TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memang menjadi sorotan sebelum masa kampanye Pilpres 2024.
Gugatan hingga putusan soal umur peserta Pilpres adalah yang menjadi penyebabnya.
Dengan dibentuknya Majelis Kehormatan MK atau MKMK, hal tersebut diharapkan bisa teratasi.
Apalagi, hasil Pemilu nantinya berpotensi akan timbulnya sengketa.
Baca juga: Putusan MK: Masa Jabatan Gubernur, Bupati, Wali Kota Dilantik pada 2019 Berakhir di 2024
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap, dengan dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen, akan mengembalikan maruah MK.
“Pembentukan MKMK permanen selain merupakan amanat UU MK, juga jadi bagian perisasi dalam menjaga muruah, kredibilitas, kemandirian, dan kemerdekaan MK sebagai pilar kekuasaan kehakiman.” kata Titi, Kamis (21/12/2023).
Dengan terbentuknya MKMK, menurutnya, masyarakat berharap MK tidak akan mengalami permasalahan etik atau hukum apapun sebab sudah terbentuk kesadaran bahwa mereka akan diproses oleh MKMK jika melanggar.
Selain itu,dalam gelaran Pemilu 2024, MK akan memainkan peran sentral dalam menjaga keadilan Pemilu 2024.
“Dengan kewenangannya dalam penyelesaian perselisihan hasil pileg, pilpres, dan pilkada 2024, maka kepercayaan publik jadi elemen penting bagi Mahkamah Konstitusi. “ ungkap Titi.
Tiga anggota MKMK yang terpilih adalah Mantan Rektor Universitas Andalas Yuliandri, Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna, dan Hakim Konstitusi aktif MK Ridwan Mansyur.
Kata Titi, mereka bukan orang baru dan memiliki integritas yang baik.
“Prof Yuliandri dan Pak Palguna, keduanya dikenal sebagai sosok terpelajar yang berintegritas baik. Tidak ada catatan yang krusial terkait rekam jejak keduanya."
"Dari sisi keilmuan dan rekam jejak mereka orang yang cocok menjadi Anggota MKMK.” kata Titi.
Maka dia banyak berharap, MKMK bisa bekerja dengan baik, proporsional, profesional, dan berintegritas.