Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta kepada pengelola videotron yang bersinggungan dengan pos polisi agar tidak menayangkan iklan bermuatan politik selama masa kampanye Pemilu 2024.
Hal ini diminta setelah viralnya iklan kampanye pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di videotron pos polisi Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.
"Kami sudah mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengelola advertising reklame iklan maupun yang menggunakan led videotron untuk tidak mengunggah materi-materi yang bernuansa politik selama pelaksanaan pemilu ini," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Doni mengatakan tercatat ada 32 pos polisi yang tersebar di DKI Jakarta yang di mana 12 di antaranya terdapat videotron.
"12 diantaranya itu ada terdapat led videotron, ini kami sudah melakukan langkah-langkah," ungkapnya.
Doni mengatakan, akan terus meningatkan kepada para pengelola advertising sebagaimana arahan dari Bawaslu perihal zonasi atau area yang dilarang dan tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye.
"Sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif atas netralitas Polri dalam pelaksanaan pemilu," tukasnya.
Tegaskan Milik Swasta
Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah videotron yang menampilkan iklan kampanye pasangan calon, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam video yang beredar, videotron tersebut terpasang di atas pos polisi yang berada di Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.
Adapun unggahan tersebut juga menampilkan harga pemasangan iklan di videotron itu lebih dari Rp280 juta per bulannya.
Terkait itu, Polda Metro Jaya membenarkan adanya iklan kampanye yang ditayangkan di videotron tersebut pada Kamis (21/12/2023) malam.
"Saya tegaskan (videotron) bukan milik Polri, (tapi) swasta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/12/2023).
Trunoyudo mengatakan pihaknya langsung melakukan langkah-langkah dengan pengelola videotron setelah adanya video viral tersebut.
"Melakukan langkah-langkah dengan segera berkoordinasi dengan pengelola advertising dengan adanya suatu unggahan media sosial tersebut kemudian dilakukan pemadaman atau takedown," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari pengelola videotron, Dede Jua membenarkan jika alat yang digunakan itu milik perusahaannya.
Dia mengatakan perusahaan hanya menerima proyek pemasangan iklan itu sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Netralitas usai Viral Iklan Prabowo-Gibran di Videotron Pospol Semanggi
"Kalau kami, pengelola atau pelaku advertising, kami menerima kontrak (iklan) tersebut, kami pure pengusaha. Tidak ada kaitan dengan polri atau apapun," jelasnya.
"Tapi kami pengelola advertising itu memang adanya di salah satu tempat yang di mana dipergunakan untuk satu institusi, Polri," sambungnya.
Dede mengatakan pihaknya meminta maaf atas iklan kampanye yang ditayangkan di videotron di atas pos polisi Simpang Susun Semanggi sehingga terjadi kegaduhan.
"Terkait untuk konten itu sendiri, kita pengelola mengolah itu sendiri. Dari alur de client, alur klien kontrak ke kami, meminta, dan kami untuk pembayaran, itu berbayar. Kami di sini pelaku usaha. Yang mana kami di sini tidak dituntut netral," ucapnya.