TRIBUNNEWS.com - Juru Bicara (Jubir) Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji, ditangkap Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Penangkapan terhadap Indra telah dikonfirmasi oleh Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar.
"Iya benar (Indra Charismiadji ditangkap)," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (27/12/2023).
Terpisah, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, membeberkan kasus yang menjerat Indra.
Ari mengatakan Indra ditangkap Kejari Jaktim karena terkait kasus pajak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Dikabarkan Ditangkap
Menurut Ari, selama ini kasus yang menyeret Indra telah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Indra, ujar Ari, terlibat kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,1 miliar di sebuah perusahaan.
"Ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak (Dirjen Pajak)."
"(Kasusnya) diduga penggelapan pajak (sebesar) Rp1,1 miliar di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apapun," terang Ari, Rabu.
Lebih lanjut, Ari mengatakan kasus dugaan penggelapan pajak itu masih bisa dibicarakan.
Namun, tiba-tiba kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Jaktim.
"Dan Kejaksaan hari ini (Rabu) langsung menahan dia," pungkas Ari.
Selain Indra, Kejari Jaktim juga telah mengamankan tersangka lainnya atas nama Ike Andriani.
Menurut keterangan Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, Ike adalah Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.