Artinya, tersangka dan barang bukti kini sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Timur.
"Kami menerima pelimpahan Tahap II hari ini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Imran kepada wartawan, Rabu (27/12/2023) malam.
Namun, ia masih belum membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Indra Charismiadji.
Menurut Imran, nantinya keterangan lebih lanjut mengenai perkara Indra Charismiadji, termasuk soal penangkapannya akan disampaikan langsung Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung.
"Perkaranya di Kejaksaaan Tinggi, tapi Tahap II-nya di kami. Press rilisnya nanti di Kejaksaan Agung," kata Imran.
Tim Hukum AMIN Beri Pendampingan
Atas perkara tersebut, Tim Hukum Nasional AMIN (Anies-Muhaimin) memastikan bakal memberi pendampingan hukum kepada Indra Charismiadji.
"Kami dari tim hukum nasional amin melakukan pendampingan secara hukum. kami tim hukum nasional AMIN mendampingi secara hukum," kata Ari Yusuf Amir.
Ari berharap kasus yang menjerat Indra berjalan secara transparan.
"Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," ujar Ari.
Keluarga Membantah
Sementara itu anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya masih belum bisa memberikan informasi terkait detail penangkapan Indra.
Hingga saat ini, Aziz hanya bisa memberikan informasi tentang penangkapan Indra ini berdasarkan pengakuan keluarga.
Pihak keluarga Indra menyebut bahwa penangkapan Indra ini terjadi karena dijebak.
Keluarga juga membantah bahwa Indra terlibat dalam suatu tindak pidana.
"Kita belum bisa komentar lebih jauh, informasi sih dia ada ini lah apa masih sepihak dari pihak keluarganya."