Terlepas dari itu, menurut Tantan, sebelum mengeksekusi program memberi gaji guru ngaji, Ganjar-Mahfud perlu terlebih dahulu merancang aturan dan instrumen negara untuk menjadi acuan menetapkan standar guru ngaji dan mengeluarkan sertifikasi guru ngaji.
"Posisi guru ngaji belum termaktub dalam undang-undang apa pun. Jika ini menjadi program nasional, maka Ganjar Mahfud harus buat instrumen kenegaraan dan pemerintahan berupa aturan yang menyebutkan di dalamnya bahwa setiap guru ngaji yang dia tersertifikasi dan standarisasi oleh lembaga negara yang diizinkan oleh negara maka dia berhak mendapatkan insentif," ujar Tantan.
Tantan berpandangan bila aturan dan lembaga negara tidak dirancang, program gaji bagi guru ngaji Ganjar-Mahfud bisa sulit terlaksana.
"Jika, tidak ada sarana pendukung untuk melegalkan mereka mendapatkan insentif dari negara, maka program gaji bagi guru ngaji hanyalah sebuah janji untuk menggombali masyarakat," kata Tantan.
Terpisah, juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Usman M. Tokan berkata bila program gaji bagi guru ngaji berangkat dari keresahan pasangan jagoannya lantaran melihat guru ngaji kerap diabaikan negara.
"Padahal, mereka yang akan melahirkan generasi berakhlakul karimah, generasi penerus pejuang menuju Indonesia unggul,"ucap Usman.
Usman berkata bila nantinya akan ada lembaga negara yang ditunjuk untuk mengkaji standarisasi dan sertifikasi guru ngaji yang akan diberi gaji oleh negara.
"Program ini tentunya nanti akan dikaji lebih dalam oleh lembaga yang berwewenang, berapa banyak jumlahnya, berapa besar gaji yang harus diberikan setiap bulan," ujar Usman.
Usman juga berkata bila program serupa juga akan dirancang untuk guru agama selain agama Islam.
Baca juga: Jelang Debat Capres, Ganjar Pranowo Soroti 2 Hal soal Tema Pertahanan dan Geopolitik
"Tentunya hal ini akan diputuskan setelah mengkalkulasi berbagai aspek tapi yang pasti ini adalah program kongkret dari pasangan no 3, Mas Ganjar Pranowo-Prof Mahfud dalam menjemput bonus demografi. Tidak hanya guru ngaji tapi juga agama lain," ucap Usman.