News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Terus Pantau Proses Hukum Kasus Penganiayaan Relawan oleh 6 Oknum TNI

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengapresiasi gerak cepat pihak TNI terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud hingga ditetapkannya 6 tersangka oknum TNI dalam kasus ini. Foto Ganjar saat menjenguk relawan korban penganiayaan oknum TNI.

Wiweko menjelaskan kronologi insiden itu terjadi pada pukul 11.15 WIB di depan Asrama Kompi Senapan Yonif Raider 408/Suhbrastha.

Sebelum peristiwa itu terjadi, ia mengatakan prajurit TNI di tempat tersebut sedang melakukan olahraga bola voli.

Kemudian, para prajurit mendengar suara bising dari knalpot brong sepeda motor yang melintas secara
terus menerus sehingga membuat tak nyaman.

"Kemudian beberapa oknum anggota secara spontan keluar dari asrama dan menuju jalan depan asrama untuk mencari sumber suara knalpot brong tersebut. Untuk ingatkan pengendara untuk membubarkan dan terjadilah penganiayaan terhadap pengguna knalpot brong tersebut," ujarnya.

Wiweko mengatakan penganiayaan kemudian terjadi.

Setelah terjadi penganiayaan, beberapa korban kemudian dibawa ke RS Pandanaran Boyolali untuk mendapat pertolongan.

Ia pun memastikan persoalan ini sudah ditangani oleh polisi militer sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami menyesalkan dan menyayangkan yang dilakukan oknum anggota kita kepada masyarakat. Dan komitmen pimpinan TNI AD tegakkan aturan hukum berlaku. Maka siapapun nanti oknum anggota bersalah pada kasus ini akan diambil langkah secara profesional sesuai prosedur hukum berlaku," katanya.

Keterangan Wiweko itu sempat dikritik oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Jenderal (Purn) Andika Perkasa.

Ia menilai kronologi yang disampaikan Wiweko itu berbeda dengan video yang terekam saat kejadian dan
keterangan korban aksi kekerasan itu, yakni Slamet Andono dan Arif Ramadhani.

"Di statement itu antara lain dinyatakan salah satunya bahwa ini adalah kesalahpahaman antara dua pihak," kata Andika dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (1/1/2024).

"Padahal kan dari video yang beredar, dan video itu beredar lebih dulu dibandingkan dengan statement Komandan Kodim. Di situ jelas, kalau dari videonya, tidak ada proses kesalahpahaman. Yang ada adalah
langsung penyerangan atau tindak pidana penganiayaan," imbuhnya.

Mantan Panglima TNI itu pun menduga laporan kejadian itu diterima mentah-mentah oleh Wiweko.

Menurutnya, pernyataan yang dibacakan Wiweko sebetulnya hasil laporan dari bawah.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini