News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Terus Pantau Proses Hukum Kasus Penganiayaan Relawan oleh 6 Oknum TNI

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengapresiasi gerak cepat pihak TNI terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud hingga ditetapkannya 6 tersangka oknum TNI dalam kasus ini. Foto Ganjar saat menjenguk relawan korban penganiayaan oknum TNI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengapresiasi gerak cepat pihak TNI terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Ganjar-Mahfud hingga ditetapkannya 6 tersangka oknum TNI dalam kasus ini.

"Saya terima kasih dan saya mengapresiasi pihak TNI yang demikian cepatnya merespons persoalan ini," kata Ganjar kepada wartawan di Jepara, Selasa (2/1/2024).

"Saya apresiasi kepada TNI yang melakukan tindakan cepat," ujarnya.

Ganjar juga menyinggung bahwa tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal terus memantau proses hukum terhadap kasus penganiayaan relawan oleh 6 tentara itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: 6 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka pada Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar di Boyolali

Ia berharap para korban kelak mendapatkan rasa keadilan.

"Karena tadi teman kita yang kemarin sempat dirawat, yang sudah pulang itu, ternyata ada matanya bermasalah ya, dan sekarang masuk (rumah sakit) lagi," ujar Ganjar.

Ganjar mengatakan penetapan tersangka ini adalah momen saling kontrol antara para pendukung capres dengan aparat keamanan, dalam hal ini TNI.

Menurutnya, kasus yang menimpa relawannya di Boyolali beserta tindak lanjut hukumnya sudah cukup
untuk menjadi pelajaran agar setiap pihak dapat saling menghormati jelang Pemilu 2024.

"TNI tidak boleh semena-mena, maksud saya oknum-oknumnya tidak boleh semena-mena, dan kita yang dari relawan, pengusung, pendukung, juga mesti taat hukum, sehingga sama-sama saling menghormati," ungkap eks Gubernur Jawa Tengah itu.

6 Tersangka

Tim Penyidik TNI menetapkan 6 anggota TNI personel Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali sebagai tersangka dugaan penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12/2023) lalu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan selama dua hari.

Enam anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.

Baca juga: Andika Perkasa Kritik Dandim Boyolali soal Kronologi Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," ungkap Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harison, Selasa (2/1/2024).

Richard menambahkan pihak penyidik TNI masih terus mendalami mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini