TRIBUNNEWS.COM - Berikut tugas dan tanggung jawab pengawas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu tugas Panwaslu di kelurahan maupun desa.
Pembentukan Pengawas TPS tersebut dilakukan paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelahnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bagi anggota Pengawas TPS yang terpilih, wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah ditentukan.
Adapun tugas dan tanggung jawab Pengawas TPS yakni sebagai berikut:
Baca juga: Daftar Pekerjaan Pengawas TPS Pemilu 2024, Segini Gaji yang Diterima
Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas TPS Pemilu 2024
Dikutip dari Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, Pengawas TPS bertugas untuk melakukan:
1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;
2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
3. penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan;
4. penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Pengawas TPS dapat melakukan koordinasi dengan petugas terkait, di antaranya:
1. Panwaslu Kelurahan atau Desa;
2. Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan atau Desa;