Mengetahui kesalahan itu, Idham mengatakan, pihaknya langsung meminta kepada KPU di daerah ahar menghentikan kegiatan simulasi yang menggunakan surat suara tersebut.
Mereka juga meminta agar KPU daerah menggunakan contoh surat suara dengan minimal tiga paslon atau lebih.
"Pada 29 Desember 2023 saya sudah minta kepada seluruh KPU di daerah agar tidak menggunakan dummy surat suara tersebut," ujarnya.
"KPU akan memerintahkan kepada KPU di daerah yang telah melakukan simulasi dengan surat surat dua pasang calon dengan melakukan simulasi kembali dengan minimal tiga pasang calon," sambung Idham.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Adhiyuda/Chaerul Umam/Fersianus Waku/Mario Christian)