Turut angkat bicara mengenai persoalan tersebut, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai kesalahan itu merupakan bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Pasalnya, contoh surat suara tersebut seolah-olah Pilpres 2024 hanya diikuti oleh dua paslon.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
"Jadi, kalau tadi saya bicara mengenai potensi pelanggaran yang sifatnya struktur, sistematis, dan masif, ini bisa menjadi bagian dari itu," kata Todung, saat ditemui di Posko Pemenangan Cawapres Mahfud, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Selain itu, menurut Todung, contoh surat suara Pilpres tersebut juga bisa membentuk persepsi masyarakat.
"Karena publik, persepsi publik itu dibentuk oleh simulasi semacam ini," ujarnya.
Todung mengatakan, jika KPU memang benar-benar adil, imparsial, dan tidak berpihak, maka tidak boleh membuat sumulasi yang demikian.
Oleh karenanya, Todung meminta agar KPU bisa tegas mengenai surat suara tersebut.
"Tidak ada alasan, itu ya kertas suara yang lama, itu bukan alasan, itu bukan alasan sama sekali," ungkap Todung.
"Saya minta KPU betul-betul tegas dalam hal ini, enggak ada kompromi dalam hal ini," tegasnya.
KPU Sebut Terjadi Human Error
Menanggapi hal itu, KPU mengatakan telah terjadi human error atas conoth surat suara untuk Pilpres 2024 tersebut.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan, tidak ada motif lain.
"Terkait hal tersebut itu terjadi human error yang tidak disengaja, tidak ada motif lainnya kecuali memang kekhilafan yang terjadi," kata Idham Holik saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).