News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Apa Itu HGU? Lahan Prabowo yang Diungkit Anies dan Disebut Sudah Diserahkan ke Negara 2,5 Tahun Lalu

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan. Minggu (7/1/2024).

Pelepasan HGU dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri ATR/Kepalan BPN.

Adapun ketentuan hapusnya Hak Guna Usaha diatur dalam Pasal 31.

Disebutkan bahwa HGU hapus karena:

  • Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;
  • Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:

1. Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan/atau Pasal 28;

2. Cacat administrasi; atau

3. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

  • Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
  • Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
  • Dilepaskan untuk kepentingan umum;
  • Dicabut berdasarkan Undang-Undang; Ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
  • Ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
  • Berakhirnya perjanjian pemanfaatan tanah, untuk Hak Guna Usaha di atas tanah Hak Pengelolaan; atau
  • Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subyek hak.

(Tribunnews.com/ kompas.com/ Muhammad Choirul Anwar/ Nirmala Maulana Achmad)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini