Pelepasan HGU dibuat oleh dan dihadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri ATR/Kepalan BPN.
Adapun ketentuan hapusnya Hak Guna Usaha diatur dalam Pasal 31.
Disebutkan bahwa HGU hapus karena:
- Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;
- Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:
1. Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan/atau Pasal 28;
2. Cacat administrasi; atau
3. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain;
- Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
- Dilepaskan untuk kepentingan umum;
- Dicabut berdasarkan Undang-Undang; Ditetapkan sebagai Tanah Telantar;
- Ditetapkan sebagai Tanah Musnah;
- Berakhirnya perjanjian pemanfaatan tanah, untuk Hak Guna Usaha di atas tanah Hak Pengelolaan; atau
- Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subyek hak.
(Tribunnews.com/ kompas.com/ Muhammad Choirul Anwar/ Nirmala Maulana Achmad)