News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jika Terpilih, Ganjar Ungkap Tak Akan Terpengaruh Ketua Umum Parpol Sahkan RUU Perampasan Aset

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat acara Demokreasi di Gedung Serbaguna Senayan, Senin (8/1/2024) malam.

Jika Terpilih, Ganjar Ungkap Tak Akan Terpengaruh Ketum Parpol untuk Sahkan RUU Perampasan Aset

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan dirinya tidak akan terpengaruh oleh mandat dari ketua umum partai politik termasuk yang mengusungnya dalam mengesahkan Undang-Undang jika terpilih menjadi presiden.

Salah satu pengesahan undang-undang itu yakni tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang hingga kini belum ada update.

Ketegasan itu disampaikan Ganjar, usai dirinya mendapatkan pertanyaan soal komitmennya terkait pengeasahan RUU Perampasan Aset mengingat Ketua Komisi III DPR dari PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul pernah menyebut RUU itu sulit disahkan bergantung keputusan ketua umum partai politik.

Baca juga: Ganjar Tegaskan Komitmennya Sikat Korupsi dan Tegakkan UU Perampasan Aset

Kata Ganjar, jika dirinya terpilih sebagai presiden maka dalam posisi eksekutif akan bisa menetapkan RUU tersebut tanpa adanya persetujuan dari parpol.

"Akan sangat berbeda ketika saya naik ke presiden, presidennya namanya Ganjar Pranowo. Maka dia (Ganjar) yang akan memutuskan, tidak lagi kemudian cerita yang lain dalam posisi sebagai seorang eksekutif," kata Ganjar dalam acara bertajuk Demokreasi di Gedung Serbaguna Senayan, Senin (8/1/2024) malam.

Lebih lanjut, mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga menilai kalau apa yang disampaikan Bambang Pacul sekaligus rekannya di PDIP dalam rapat Komisi III saat itu tidak mewakili partai politik.

Kata Ganjar, apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI itu adalah murni pandangan pribadi.

"Maka kalau kemudian ada pendapat dari ketua komisi kemarin seperti itu pendapatnya pribadi, boleh? Boleh," nilai Ganjar.

"Karena dia siapa? Dia anggota DPR boleh berpendapat. Tapi apakah dia merepresentasikan (partai)? tidak," lanjut dia.

Baca juga: ICW dan CSIS Tanggapi Janji Capres Sahkan RUU Perampasan Aset Hingga Revisi UU KPK

Dalam kesempatan ini, Ganjar juga menaruh fokus pada pentingnya kekuatan masyarakat sipil dalam mendorong penyelesaian Undang-Undang.

Ganjar menegaskan, masyarakat sipil merupakan elemen penting dalam menekan pembuat UU dalam hal ini DPR dan Pemerintah mengetok apa yang menjadi kepentingan rakyat.

"Maka kadang-kadang mereka yang punya interest ini mereka juga roadshow ke partai-partai. Hari ini belum ada, ini dari sisi kacamata publik, kata Ganjar.

Baca juga: Atasi Korupsi, Anies Janjikan Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Hingga Revisi UU KPK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini