TRIBUNNEWS, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya 21 bendahara partai politik (parpol) menerima pendanaan dari luar negeri selama periode tahun 2022 hingga 2023.
Namun tak dibeberkan lebih rinci parpol mana saja yang dimaksud.
Total pendanaan dari luar negeri yang diterima dalam kurun waktu dua tahun tersebut mencapai Rp 278,9 miliar dengan total transaksi sebanyak 17.434 kali.
Pada tahun 2022 ada 8.270 transaksi di rekening bendahara parpol terkait pendanaan dari luar negeri.
Baca juga: Rp8,21 Triliun Dana Asing Masuk ke Pasar Keuangan Domestik Dalam Sepekan
"Ini bendahara bukan umum, bendahara di semua di wilayah dan segala macam. Dari 21 parpol kita temukan itu tahun 2022 ada 8.270 transkasi," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Total transaksi terkait pendanaan dari luar negeri itu kemudian meningkat di tahun 2023, menjadi 9.164 kali.
Begitu pula dengan nominalnya, pada tahun 2022 sebesar Rp 83 miliar, menjadi Rp 195,8 miliar lebih pada tahun 2023.
"Kemudian meningkat pada 2023. Jadi mereka termasuk yang kita ketahui mendapatkan dana dari luar negeri," kata Ivan.
Selain bendahara parpol, pendanaan dari luar negeri juga diterima para calon anggota legislatif (caleg) yang bertarung di kontestasi Pemilu 2024.
Dalam hal ini, PPATK mengambil sampel dari 100 daftar calon tetap (DCT) dengan nilai transaksi tertinggi.
Sepanjang tahun 2023 dari 100 sampel tersebut, ditemukan penerimaan dana dari luar negeri mencapai Rp 7,74 triliun.
"Ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.302.238. Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu," kata Ivan.
Selain menerima, PPATK juga mencatat pengiriman uang ke luar negeri oleh para caleg yang mencapai Rp 5,8 triliun di sepanjang 2023. Kemudian ada pula transaksi terkait pembelian barang di luar negeri yang mencapai Rp 592,5 miliar.
Menurut Ivan, barang-barang yang dibeli ini terkait dengan upaya kampanye para caleg untuk bertarung di Pemilu 2024.
"Ada laporan transkasi pembelian barang yang ini secara tdk langsung kita ketahui mengenai upaya kampanye dan segala macam," ujarnya.
Transaksi Korupsi
PPATK lanjut Ivan juga menemukan adanya transaksi uang Rp 3,5 triliun sebagai dana peserta Pemilu yang berasal dari transaksi mencurigakan terkait korupsi di sepanjang tahun 2022.
Sumber ilegal hingga triliunan rupiah itu berasal dari 13 kasus korupsi yang seluruh laporannya telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
"Kasus yang telah diserahkan kepada APH terkait dengan DCT (daftar calon tetap) periode 2022-2024, ada di dalam 13 kasus korupsi kami dengan angka Rp 3.518.370.150.789," ujar Ivan.
Kemudian selain korupsi, ada pula dana peserta Pemilu Rp 3,1 trilun yang diduga besasal dari 4 kasus perjudian.
Lalu sepanjang 2022 hingga 2024 awal, ditemukan pula dua kasus kejahatan lingkungan yang menjadi sumber pendanaan peserta Pemilu.
Dua kasus tersebut masing-masing terkait illegal mining atau pertambangan ilegal serta terkait perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL). Dari illegal mining, ada Rp 1,2 triliun yang digunakan untuk membiayai peserta Pemilu.
Kemudian terkait perdagangan TSL, ada Rp 264 miliar yang mengalir ke peserta Pemilu.
"Ada satu kasus terkait lingkungan hidup, illegal mining Rp 1,2 triliun. Terus ini lainnya Rp 264 miliar," kata Ivan.
Kemudian ada pula ongkos Pemilu yang berasal dari dua kasus penggelapan, mencapai Rp 238 miiar.
PPATK juga menemukan RP 136 miliar dana peserta Pemilu dari 14 kasus narkotika.
"Dan di bidang Pemilu 12 kasus, angkanya Rp 21 miliar," katanya.
Seluruh temuan ini sudah disampaikan kepada instansi-instansi penegakan hukum yang terkait, yakni Polri, KPK, Kejaksaan Agung, BNN, Bawaslu, dan KLHK.
Kepada Polri, PPATK telah menyampaikan 5 kasus. Kemudian kepada KPK 9 kasus, Kejaksaan Agung 4 kasus, BNN 6 kasus, Bawaslu 11 kasus, dan KLHK 1 kasus.
"Sampai hari ini 10 Januari 2024 ini semua sudah kami sampaikan," ujar Ivan.
Berdasarkan grafik yang ditampilkan pada acara Refleksi Kerja PPATK ini, nilai transaksi mencurigakan tertinggi diterima Polri, yakni Rp 4,4 triliun.
Kemudian laporan transaksi mencurigakan yang dilimpahkan ke KPK mencapai RP 3,6 triliun.
Sedangkan empat lembaga lainnya menerima laporan dengan nilai transaksi yang lebih rendah, sebab berkisar pada miliaran rupiah, yakni: KLHK Rp 264,27 miliar, Kejaksaan Agung Rp 122,6 miliar, BNN Rp 119,16 miliar, dan Bawaslu Rp 21,9 miliar.
Terkhusus tahun 2023 sendiri, PPATK telah melimpahkan 12 laporan transaksi mencurigakan kepada lembaga-lembaga penegak hukum. Kepada KPK, ada 2 informasi transaksi mencurigakan peserta Pemilu yang diterima.
"Pada tahun 2023 saja, PPATK sudah menyampaikan 2 informasi kepada KPK karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar di dalam daftar calon tetap yang kita peroleh dari KPU," ujar Ivan.
Kemudian ada dua hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada Polri, dan satu informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu sebanyak tiga informasi disampaikan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) dan 3 informasi disampaikan kepada Bawaslu di tahun 2023.
Menurut Ivan, transaksi mencurigakan oleh peserta Pemilu ini dilakukan dengan berbagai modus, yakni, penerimaan setoran dalam jumlah signifikan oleh nominee atau penerima manfaat, menerima sumber dana dari luar negeri kepada rekening anggota partai politik dan calon legislatif, memanfaatkan rekening lain atau non-RKDK yang bukan rekening khusus dana kampanye, penukaran valuta asing ke money changer sebagai sumber pendanaan kampanye 2024, penyaluran hibah yang bersumber dari APBD ke rekening unit usaha fiktif, penyalahgunaan dana kredit yang mengalir kepada simpatisan yang diduga untuk kepentingan partai politik tertentu.
Namun seluruh data-data terkait transaksi mencurigakan ini tak bisa disampaikan secara rinci, melainkan terbatas pada agregatnya saja.
"Beberapa data tidak bisa kami sampaikan. Tapi apa yang bisa kami lakukan adalah menjaga proses demokrasi ini tidak tercemari dari uang-uang yang berasal dari tindak pidana," kata Ivan.
Dana Caleg
PPATK lanjut Ivan juga menerima 45 ribu lebih laporan transaksi mencurigakan oleh para calon anggota legislatif (Caleg) pada periode 2022 sampai 2023.
Dari 45 ribu laporan itu, nilai transaksi mencurigakan diperkirakan mencapai Rp 24,89 triliun.
"Ada 45 ribu laporan terkait dengan orang-orang yang ada di dalam daftar calon tetap. Totalnya, transaksi Rp 24.891.166.350.041," ujarnya.
Pada tahun 2022 laporan yang diterima PPATK ada 6.064 terkait transaksi mencurigakan.
Dari 6.064 laporan tersebut, nilai transaksinya diperkiran mencapai Rp 3,87 triliun.
Kemudian pada 2023, meningkat signifikan menjadi 39.409 laporan senilai Rp 21,01 triliun.
"Di 2023 transaksi yang dilakukan DCT meningkat sangat signifikan di 2023 menjadi Rp 21.015.551.735.028," kata Ivan.
Menurut Ivan, laporan-laporan ini berbasis data daftar calon tetap (DCT). Selain itu, PPATK juga memegang data anggota keluarga para DCT yang mencapai 1.040.060 orang.
"Kami menerima sejumlah 256 ribu daftar calon tetap. Dan kami sajikan dengan nama keluarganya sendiri. Jadi total, nama DCT sendiri dan keluarganya itu ada 1.040.060." kata Ivan.(Tribun Network/aci/wly)