Larangan peserta pemilu menghina orang lain atau peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam aturannya, perbuatan itu diancam dengan hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Meski demikian, Bagja mengatakan, belum menerima laporan apapun terkait sikap Prabowo itu.
Jika nantinya Bawaslu menerima laporan terkait hal ini, pihaknya akan meminta pendapat para ahli.
"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ucap Bagja.
"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/briza Fasti/Chaerul Umam)