News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Fakta Penangkapan Pengancam Anies: Pelakunya Pria 23 Tahun Berinisial AWK, Terancam 4 Tahun Penjara

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho terkait penaangkapan pelaku pengancaman terhadap Anies Baswedan, Sabtu (13/1/2024). | Berikut fakta-fakta terkait penangkapan pelaku pengancaman capres pada Anies Baswedan. Diketahui pelaku adalah seorang pria usia 23 tahun berinisial AWK.

Sandi mengungkapkan, untuk sementara pelaku bisa dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dari yang bisa kita telusuri lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," kata Sandi.

Diketahui pasal 29 UU ITE berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pelaku pun terancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Penembakan Terhadap Anies Baswedan

Pelaku Dipastikan Tak Terafiliasi Parpol atau Paslon Tertentu

Sandi menuturkan, berdasarkan pemeriksaan awal pelaku yang berinisial AWK tidak terafiliasi dengan parpol atau paslon tertentu.

Sehingga bisa dipastikan ancaman penembakan yang dilakukan AWK ini murni atas kehendaknya sendiri.

Sejak awal pemeriksaan pun AWK telah mengakui bahwa akun TikTok yang digunakan untuk mengancam Anies itu memang akun miliknya.

Serta telah dipastikan bahwa AWK sendiri yang melakukannya.

"Sampai dengan saat ini Alhamdulillah tidak ada terkait dengan masalah itu (tak terafiliasi dengan parpol atau paslon tertentu)."

"Informasi awal makannya kami tekankan bahwa apa benar itu akunnya," ujar Sandi.


(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini