News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kata Airlangga Soal Dugaan Gibran Langgar Aturan Pemilu Karena Temui Kades di Maluku

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran usai membuka acara turnamen e-sport mobile legends di Tenis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024). Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menanggapi santai soal Cawapres yang diusung partainya, Gibran Rakabuming  terseret kasus pelanggaran Pemilu karena menggelar pertemuan dengan 30 Kepala Desa di Maluku.

TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menanggapi santai soal Cawapres yang diusung partainya, Gibran Rakabuming  terseret kasus pelanggaran Pemilu karena menggelar pertemuan dengan 30 Kepala Desa di Maluku.

Menurut Airlangga, ada Bawaslu yang akan menindaklanjuti apakah yang dilakukan Gibran tersebut merupakan pelanggaran Pemilu atau bukan.

"Ya itu biasa saja, namanya pemilu ada Bawaslunya, ada KPU nya dijaga supaya rambu-rambunya tetap berlaku," kata  Airlangga usai membagikan bantuan sosial di Kantor Perum Bulog Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, (15/1/2025).

Sebelumnya Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mempersilakan Bawaslu mendalami dugaan kepala desa hadir saat kampanyenya di Maluku beberapa waktu lalu.

Diketahui, para Kepala Desa yang hadir ada yang berasal dari wilayah Ambon dan Maluku Tengah. Setidaknya ada 30 kepala desa yang diduga hadir saat acara tersebut.

Terkait hal ini, Gibran menyerahkan sepenuhnya dugaan pendalaman pelanggaran soal kepala desa hadir saat kampanyenya itu kepada Bawaslu.

"Ya, entar nanti biar didalami Bawaslu," kata Gibran saat ditemui usai membuka acara turnamen e-sport mobile legends di Tenis Indoor Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2024).

Namun, Gibran enggan berbicara banyak mengenai kehadiran para kepala desa tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu RI.

Sebelumnya, Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka kembali terjerat dugaan melanggar aturan. Gibran diduga melakukan pelanggaran saat berkunjung ke Maluku.

Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, Kamis (11/1/2024). Indikasi pelanggaran tersebut adalah soal dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam safari politik Gibran.

Baca juga: Di Depan Raja-Raja Maluku, Gibran: IKN Simbol Pemerataan Pembangunan

Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam safari politik Gibran.

Para Kepala Desa yang hadir ada yang berasal dari wilayah Ambon dan Maluku Tengah. Atas hal itu, Bawaslu menduga Gibran kembali melakukan pelanggaran.

Aksi Gibran tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berisi larangan kepala desa terlibat dalam politik praktis.

Berdasarkan temuan itu, Bawaslu Maluku melakukan rapat pleno. Bawaslu melakukan pengkajian terkait aksi Gibran.

Bawaslu masih menyelidiki apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi yang ditegakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini