News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kominfo Catat 204 Isu Hoaks Soal Pemilu Sepanjang 2023 hingga Januari 2024

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pemilih membuka surat suara dibilik suara untuk dicoblos saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Warta Kota/Yulianto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklaim menemukan 204 isu hoaks pemilu berdasarkan laporan yang disampaikan sepanjang tahun 2023 sampai Januari 2024.

Wamenkominfo Nezar Patria mengatakan, Kominfo mengidentifikasi kecenderungan peningkatan sebaran isu hoaks selama Pemilu. Menurutnya, selama Pemilu 2019 sebanyak 714 isu hoaks yang beredar antara tahun 2018 hingga 2019.

"Selama satu tahun terakhir, dari Januari 2023 hingga Januari 2024, ada 204 isu hoaks yang dilaporkan terkait pemilu," kata Nezar dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/1/2024).

Nezar menyatakan, dari 204 isu hoaks tersebut masih ada kemungkinan peningkatan jumlah isu hoaks yang tersebar. Sebab menurutnya angka ini tidak secara komprehensif menangkap seluruh dinamika Pemilu 2024 yang masih berlangsung.

"Meskipun statistik tahun ini angkanya lebih rendah dibandingkan dengan periode pemilu terakhir, ada kemungkinan angka hoaks terkait politik ini meningkat," imbuhnya.

Dia mengatakan, Kominfo akan terus berupaya menjaga agar ruang digital tetap sehat dari sebaran hoaks, termasuk mengenai Pemilu dengan tiga level kegiatan. Pada tingkat hulu meningkatkan literasi digital masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD).

Baca juga: Konten Hoaks Terkait Pemilu 2024 Lebih Sedikit Dibandingkan 2019

Selanjutnya di tingkat menengah melakukan langkah pencegahan penyebaran hoaks, melalui pengecekan fakta seperti memoderasi konten dan menghapus konten hoaks, bersama dengan platform digital.

"Hal ini untuk memastikan penyebaran informasi yang faktual sekaligus memutus aliran hoaks," kata dia.

Baca juga: Babak Baru Kasus Aiman Witjaksono, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Ini Dijerat Pasal Dugaan Hoaks

Sementara di tingkat hilir, Nezar menegaskan peran aktif Kementerian Kominfo dalam mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui penyediaan data dan informasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini