Hal ini pun lebih berbahaya akan memberi pengaruh buruk terhadap perilaku masyarakat.
“Perbuatan itu tidak dapat dikatakan legal tetapi sudah termasuk ilegal sebagai calon anggota legislatif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Trubus menyampaikan bahwa dalam tahun politik sangat wajar banyaknya sensasi yang dibuat untuk mencari dukungan.
Selama sensasi itu tidak melanggar aturan boleh saja, tetapi cara-cara ilegal perlu juga ada penindakan hukum.
“Dalam kasus penjualan ginjal aparat penegakan hukum harus pro aktif, kepolisian saya berharap bisa segera memproses karena itu bagian dari informasi menyesatkan,” tukasnya.
Jabat Kades Digaji Rp450 Ribu
Mengutip Kompas.com, Erfin merupakan mantan kades Bataan periode 2007-2013 dan sela,mamenjalankan amanah sebagai kades secara totalitas.
Kala itu, gajinya sebagai kades hanya Rp 450 ribu namun pada akhir jabatannya naik menjadi Rp. 1.050.000.
"Saya waktu pelayanan pada masyarakat luar biasa walaupun gajinya sedikit," ujarnya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (16/1/2024)
Bahkan saat menjabat sebagai kades, ia mengaku sempat menjual rumah warisannya untuk kegiatan di desa.
Ia mengaku mendapatkan penghargaan dari Bupati Bondowoso saat ini, Amin Said Husni.
Setelah masa jabatannya berakhir, ia maju lagi dalam Pilkades di Desa Bataan namun biaya mendaftar besar, akhirnya ia tidak jadi maju menjadi calon kepala desa.
Tak berhenti sampai di situ, Erfin juga sempat maju dalam Pilkades Desa Kajar.
Akan tetapi ia tak lolos di tahap administrasi karena menurutnya mendapat penjegalan.
Setelahnya Erfin ditawari maju sebagai anggota DPRD, dengan dijanjikan akan dibantu beberapa program.
Karena saat ini kondisi ekonominya tengah terpuruk, Erfin pun berniat untuk menjual ginjalnya demi modal nyaleg.
Erfin mengaku, niatnya untuk menjual ginjal demi bisa nyaleg ini bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk masyarakat. (Tribun-Video.com/Kompas.com) (Tribun Network/Reynas Abdila)