News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Politisi Golkar Sindir 3 Parpol Pengusung Anies yang Dulu Ikut Setujui Revisi UU KPK

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memberi paparan saat menghadiri acara Paku Integritas Capres dan Cawapres di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). KPK menggelar Penguatan Anti-Korupsi Untuk Penyelenggara Berintegritas (Paku Integritas) yang bertujuan untuk menguatkan komitmen capres dan cawapres untuk pemberantasan korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, yang menginginkan untuk mengembalikan undang-undang KPK yang lama jika terpilih dalam pemilihan presiden 2024 menuai kritik.

Salah satunya disuarakan dari Partai Golkar.

Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono, menyebut revisi UU KPK yang kini sudah disahkan disetujui oleh semua partai politik di parlemen.

Termasuk, kata Dave, tiga partai politik pengusung Anies sebagai capres yaitu NasDem, PKS, dan PKB.

"(Revisi UU KPK disetujui) Termasuk juga partai yang mengusung paslon 1 dan 3 juga menyetujui pengesahan UU KPK. Jadi bisa ditanyakan ke partai yang mengusung beliau," kata Dave saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Anies Baswedan Berniat Kembalikan UU KPK Lama Kalau Jadi Presiden

Lebih lanjut, Dave mengingatkan Anies bahwa revisi UU KPK tersebut disepakati semua parpol.

Dia pun menyerahkan polemik pengembalian UU KPK itu kepada masing-masing parpol.

Namun ia enggan merinci apakah Golkar sepakat jika nantinya UU KPK akan dikembalikan menjadi seperti yang dulu lagi.

"Saya kembalikan kepada partai pengusung masing-masing. Sebab yang menyetujui kan semua partai pengusung masing-masing paslon," tukasnya.

Sebelumnya, Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, berniat mengembalikan undang-undang KPK yang lama jika terpilih dalam Pilpres 2024.

UU dimaksud adalah UU Nomor 30 Tahun 2002.

Untuk diketahui, UU tersebut digantikan oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 di zaman pemerintahan Joko Widodo.

Menurut Anies, pengembalian UU KPK yang lama adalah untuk mengembalikan muruah komisi antikorupsi.

"Ada hal penting yang perlu kami sampaikan. saya dan Gus Imin berkomitmen untuk mengembalikan kewibawaan hukum KPK, independensi KPK, dan itu artinya harus melakukan revisi atas undang-undang KPK," ucap Anies usai acara Paku Integritas, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) malam.

Anies kemudian juga berniat mengembalikan proses rekrutmen di KPK. Dia memberi sinyal ingin mengembalikan orang-orang berintegritas ke KPK.

"Yang kedua mengembalikan orang-orang berintegritas ke dalam tubuh KPK, bukan berarti orang lama dikembalikan, tapi prinsip rekrutmen mendasarkan kepada integritas yang tanpa toleransi, baik untuk pimpinan maupun untuk pegawai KPK," katanya.

"Dengan begitu, kita bisa mengharapkan, satu, lembaganya independen. Yang kedua orang-orang yang berada di dalamnya berintegritas, dan ini termasuk sistem rekrutmen," imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Anies juga ingin menjaga kode etik di KPK. Dia menyampaikan sebuah cerita saat menjadi Ketua Komite Etik KPK tahun 2012.

"Saya ingat saat saya bertugas menjadi Ketua Komite Etik KPK 2012, saya berkantor di KPK hanya 3 minggu. dan ketika berinteraksi, mereka disiplin sekali. Saya tanya 'sedang sibuk apa?' mereka akan bilang 'mohon maaf Pak kami tidak bisa menjawab'. Dan itu mengirimkan pesan, ini orang punya integritas. Dia pegang itu kode etik," kenang Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini