News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Tak Hanya Prabowo-Gibran dan Cak Imin, Ganjar Tak Keberatan Mahfud MD Mundur

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon presiden (capres) nomor urut 3 Pilpres 2024, Ganjar Pranowo saat kampanye di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Jumat (19/1/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo merespons Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno yang meminta Capres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wali Kota Solo.

Ganjar mengatakan, aturan yang berlaku saat ini memang memperbolehkan menteri dan pejabat setingkat menteri hingga wali kota yang maju pilpres tidak harus mundur dari jabatannya.

Ia menilai, aturan itu sudah terlanjur ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga kini berimbas pada kemunculan protes-protes terhadap kandidat yang masih duduk di jabatan pemerintahan.

"Ketentuannya tidak mundur (boleh berkontestasi), sudah terlanjur ketentuannya diatur tidak mundur. Maka yang terjadi seperti ini," kata Ganjar, kepada wartawan di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Jumat (19/1/2024).

Adapun menurutnya, sebaiknya memang para kandidat yang merupakan pejabat publik mundur, jika ingin maju berkontestasi.

Ganjar menyebut, di antara para kandidat di Pilpres 2024, hanya ia dan Capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang sedang tidak menjabat sebagai pejabat publik.

"Kalau baiknya memang mundur, semuanya pejabat publik, termasuk juga mungkin kalau bicara Mas Gibran, Pak Mahfud juga, Cak Imin juga, Pak Prabowo juga. Ini mereka yang sedang menjabat," ucap mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

"Kan cuma saya sama Mas Anies saja yang tidak sedang menjabat.

Jadi, kalau kemudian kebijakan yang diambil itu tidak mundur, maka risiko ini akan diambil dan hari ini terjadi potensi penyalahgunaan kewenangan, terus kemudian tidak akan fokus pada pekerjaan," jelasnya.

Baca juga: 5 Anggota KPU Kepulauan Aru Korupsi Berjemaah Ditahan, Begini Nasib Pemilu di Wilayah Tersebut

Padahal menurutnya, permasalah ini akan selesai jika kandidat yang berkontestasi memutuskan untuk mundur terlebih dahulu sebagai pejabat publik.

"Kalau mundur, selesai. Orang kan memilih ada yang mau masuk politik, ada yang tidak, tinggal pilihannya," kata Ganjar.

Khususnya untuk Gibran, Ganjar mengakui sebenarnya Wali Kota Solo itu tidak melanggar aturan.

"Regulasi tidak terlanggar, tapi secara moral, secara faktual, mesti fair," ucap Capres pendamping Mahfud MD itu.

Baca juga: Respons Anies, PBNU, hingga Partai Ummat soal Gus Ipul Larang Pilih Capres yang Didukung Baasyir

Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno meminta Capres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatan Wali Kota Solo.

Permintaan itu disampaikan karena tugas Wali Kota Solo yang diemban Gibran banyak yang terbengkalai akibat agenda kampanye Pemilu 2024.

Satu di antaranya mengenai beberapa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang tak kunjung dirancang.

“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," ucap Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini