News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Mahfud akan Prioritaskan Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Saat Jabat Wapres

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD mengisi hari ke-57 kampanye Pilpres 2024 dengan menghadiri acara 'Tabrak Prof' di kafe Kopi Borjuis di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD akan memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) jika menjabat wapres pendamping Ganjar Pranowo.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam acara dialog bersama masyarakat bertajuk ‘Tabrak Prof!’ di Kafe Borjuis, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (23/1/2024).

Awalnya, Mahfud mendapatkan pertanyaan dari salah seorang mahasiswa UNDIP bernama Angelia tentang pekerja rumah tangga yang dianggap kerap direndahkan.

Padahal pekerjaan domestik seperti ini juga perlu dihargai, terutama soal pengupahan.

“Yang menjadi konsern saya juga terkait pengawasan prof. Pengawasan dari pekerja rumah tangga yang direkrut oleh lembaga. Nah itu pemerintah belum mempunyai sama sekali pengawasan terhadap pekerja rumah tangga,” tuturnya.

Mendengar aspirasi tersebut, Mahfud menyampaikan bahwa apa yang menjadi konsern di pertanyaan itu adalah pengesahan RUU PPRT. Saat ini RUU itu sudah masuk prolegnas DPR.

“Sekarang tinggal kesepakatan partai-partai. Ingat ini negara demokrasi, kalau pemerintah sudah ajukan lalu DPR-nya tidak melanjutkan, kita tidak bisa memaksakan juga,” kata Mahfud

Oleh sebab itu, Mahfud menyebut masyarakat sipil dan perguruan tinggi harus kuat mendorong pengesahan RUU PPRT agar para pekerja rumah tangga bisa mendapat perlindungan hukum.

Mahfud pun berkomitmen menjadikan pengesahan RUU PPRT sebagai prioritas utama jika terpilih jadi Wapres. Mahfud berharap DPR segera mengesahkannya.

Baca juga: RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan DPR, JALA PRT: UU Lain Bisa Dikebut Dalam 5 Hari

“Mudah-mudahan segera ditanggapi oleh DPR. Tapi kalau ini misalnya pada periode ini ditanggapi juga, nanti pemerintahan yang akan datang insya Allah ini akan masuk prioritas utama pada periode pertama,” pungkas Menkopolhukam itu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini