Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy'ari turut merespons soal pernyataan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut kalau presiden boleh memihak dan mendukung paslon tertentu dalam pilpres.
Kata Hasyim, apa yang disampaikan oleh Jokowi itu memang sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).
Baca juga: 3 Momen Jokowi Ingatkan Pentingnya Netralitas, Kini Sebut Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak
"Yang disampaikan pak Presiden itu kan yang ada dalam pasal-pasal UU pemilu,", kata Hasyim saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Kata Hasyim, pernyataan yang disampaikan Jokowi itu sejatinya masih dalam norma yang diatur dalam UU tersebut.
Baca juga: Tim Hukum AMIN Bakal Laporkan Jokowi ke Bawaslu Soal Presiden Boleh Memihak
Hanya saja saat disinggung soal apakah KPU RI membenarkan pernyataan Jokowi tersebut, Hasyim secara tegas membantah.
Dia kembali menyatakan kalau sejatinya apa yang diungkapkan Jokowi itu memang yang terdapat dalam pasal-pasal di UU.
"Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan pak presiden itu ketentuan di pasal pasal UU pemilu, UU nya memang menyatakan begitu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.
Menurut Presiden setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Begini Penjelasan Istana dan Pakar Hukum
Menurut Presiden sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.
Menurut Presiden yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," pungkasnya.