Bivitri menuturkan, kepatutan atau perbuatan yang tercela yang dilakukan oleh presiden berbeda dengan yang dilakukan oleh warga negara biasa.
"Presiden dan semua pejabat negara harus diletakkan dalam konteks jabatannya. Sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi tidak sesuai dengan tujuan pendidikan politik yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (2) UU Pemilu," tutur Bivitri.
Oleh karena itu, para pegiat hukum yang tergabung dalam CALS menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya yakni:
1. Presiden Jokowi untuk mencabut pernyataannya tentang kebolehan berkampanye dan memperhatikan kepatutan dalam semua tindakan dan ucapannya, dengan mengingat kapasitas jabatannya sebagai presiden.
2. Presiden Jokowi untuk menghentikan semua tindakan jabatan dirinya maupun menteri-menterinya, yang telah dilakukan selama ini yang berdampak menguntungkan pasangan calon presiden.
3. Bawaslu menjalankan tugasnya dengan baik dan bersiap-siap untuk menelaah dan memperjelas indikasi kecurangan yang bersifat TSM untuk mengantisipasi sengketa pemilu dan sengketa hasil pemilihan umum.
4. Mahkamah Konstitusi mulai melakukan telaah mengenai perannya dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu nanti, dalam kaitannya dengan kecurangan yang bersifat TSM, dengan melihat konteks penyalahgunaan jabatan (berikut kebijakan dan anggaran) yang semakin terlihat indikasinya pada Pemilu 2024 ini.
5. DPR RI mengajukan hak interpelasi dan hak angket kepada Presiden untuk menginvestigasi keterlibatan Presiden dan penggunaan kekuasaan Presiden dalam pemenangan salah satu kandidat pada Pemilu 2024.
6. Seluruh penyelenggara negara (presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota) untuk tidak berlindung di balik pasal-pasal dan mengesampingkan etik. Mundur dari jabatan jauh lebih etis dan terhormat dalam situasi politik yang sangat tidak demokratis hari-hati ini.
Sementara itu, mereka juga menyampaikan, peraturan perundang-undangan yang dilanggar akibat Presiden berkampanye untuk Pemilu:
1. Pasal 267 ayat (1) UU Pemilu
2. Pasal 281 UU Pemilu
3. Pasal 280 UU Pemilu
4. Pasal 281 UU Pemilu
5. Pasal 282 UU Pemilu
6. Pasal 299 UU Pemilu
7. Pasal 42 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
8. Pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Bebas KKN
9. TAP MPR No. VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa
10. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pelanggaran Pemilu Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) (vide Putusan MK Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, Putusan MK Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010, Putusan MK Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010, dst.)