News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Beredar Beras Bulog Bergambar Prabowo-Gibran, Begini Respons Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto beras BULOG berstiker capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang diposting di akun X @Midukj17. Beredar foto dan video beras Bulog untuk keperluan bansos dengan stiker Prabowo-Gibran. Begini respons Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.

TRIBUNNEWS.COM - Beredar foto dan video beras Bulog untuk keperluan bantuan sosial (bansos) dengan stiker pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Unggahan tersebut muncul di media sosial X (dulu) Twitter oleh akun Jhon Sitous @Midukj17 pada Rabu (23/1/2024) pukul 23.34 WIB.

Dugaan berbedarnya beras Bulog dengan stiker Prabowo-Gibran lantas direspons oleh kubu lain, yaitu Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Timnas AMIN Desak Bawaslu

Timnas AMIN geram dengan beredarnya beras yang ditempeli stiker Prabowo-Gibran.

Oleh sebab itu, Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Iwan Tarigan, mendesak pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak tegas dugaan pelanggaran aturan tersebut.

"Kami meminta kepada Bawaslu untuk melakukan penegakan hukum secara tegas karena paslon 02 sudah melakukan pelanggaran berat," kata Iwan kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Iwan mengatakan bahwa anggaran bansos berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari perorangan maupun kelompok.

Jika bansos digunakan sebagai alat politik untuk memberikan janji kepada masyarakat peserta pemilu, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka dapat dikualifikasikan sebagai politik uang.

"Bansos digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ungkapnya.

Alhasil, Timnas AMIN meminta adanya akuntabilitas dan transparansi program bansos.

Baca juga: Bulog Tak Ikut Tanggung Jawab Beras Kemasannya Distikeri Pihak Ketiga karena Sudah Dilepas ke Pasar

Pelaksana bansos mesti bisa mengedepankan prinsip profesionalitas, netralitas, dan inklusif berkeadilan.

Berdasarkan hal itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Bawaslu, dan masyakarat perlu mengawal pembagian bansos.

"Kami meminta kepada pemerintah dan Bulog agar bansos tidak digunakan sebagai alat untuk memenangkan paslon tertentu karena menurut undang-undang sudah termasuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dan hukumannya sangat berat," ucapnya.

Selain itu, Timnas AMIN juga mendorong Bawaslu supaya lebih intens mengawasi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini