TRIBUNNEWS.COM - Berikut lima warna surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, lengkap dengan perbedaannya.
Diketahui, masyarakat yang mengikuti Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 akan menerima lima jenis surat suara dengan warna berbeda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun lima jenis surat suara ini memiliki warna penanda yang berbeda-beda yakni abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Hal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam membedakan jenis pilihanya.
Sebagai informasi, dalam Pemilu 2024, pemilih akan memberikan suara untuk memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, anggota DPD.
Selain itu, pemilih juga akan mencoblos pasangan calon presiden-wakil presiden.
Warna Surat Suara Pemilu 2024
Dikutip dari akun Instagram KPU RI, simak inilah 5 warna surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya:
1. Surat Suara Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
2. Surat Suara Kuning
Baca juga: 5 Surat Suara di Pemilu 2024 dan Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
4. Surat Suara Biru