Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS/PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama, diancam pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan serta denda maksimal Rp 18.000.000.
Tugas KPPS Pemilu 2024:
Berikut ini penjelasan tugas KPPS Pemilu 2024 mulai dari anggota 1 hingga 7, dikutip dari grujugan.kec-petanahan.kebumenkab.go.id.
Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS):
- Memanggil pemilih;
- Menandatangani surat suara;
- Membagi surat suara kepada pemilih;
- Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
Anggota KPPS 2:
- Mempersiapkan surat suara;
- Mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara;
- Bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.
Anggota KPPS 3:
- Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS 4:
- Menerima pemilih dan memeriksa model formulir C6 (undangan) yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK;
- Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan;
- Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
Anggota KPPS 5:
- Mengarahkan pemilih ke bilik suara;
- Membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
Anggota KPPS 6:
- Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara;
- Memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak;
- Mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.
Anggota KPPS 7:
- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta;
- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta;
- Mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Pemilu 2024