Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti, peringatkan Satgas Pengamanan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (PAM TPSLN) soal sengketa pemilu.
Krishna Murti berharap tidak ada sengketa pemilu dari luar negeri yang nantinya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dikarenakan, sengketa pemilu dari luar negeri merupakan bagian dari indikator penilaian keberhasilan kinerja anggotanya dalam melakukan pengawasan pemilu di luar negeri.
Diketahui ada seratus sebelas personil Satgas PAM TPSLN akan diberangkatkan untuk mengawasi berlangsungnya pelaksanaan pemilu dari luar negeri.
"Yang menarik pada pencoblosan ada jeda dengan hari perhitungan. Pengalaman kami dua kali pemilihan umum di luar negeri surat suara ada kerawanannya sendiri," kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti di Garuda Hall, Pusat Misi Internasional Divhubinter Polri, Serpong, Banten, Senin (29/1/2024).
"Jadi surat suara jangan sampai menimbulkan masalah dan menjadi bahan bakar, yang ujung-ujungnya adalah sengketa pemilu," sambungnya.
Ia melanjutkan bahwa sengketa pemilu setiap lima tahun selalu ada yang dibawa ke Jakarta diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau sengketa pemilu itu terjadi di wilayah Indonesia itu bukan tanggung jawab kita. Tapi kalau sengketa pemilu itu bahan bakarnya di wilayah rekan-rekan, itu menjadi salah satu ketidakberhasilan kita," tegasnya.
Krishna Murti berharap agar tidak ada sengeketa pemilu dari luar negeri agar tidak menjadi bahan bakar gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Karena saya bisa yakinkan terhadap rekan-rekan setiap pemilu berdasarkan sejarah selalu ada sengketa dan dibawa ke MK," jelasnya.
Mereka kata Krishna, mengumpulkan problema-problema dengan bukti-bukti yang terjadi selama proses pemilihan umum.
"Itu lebih kepada isu surat suara bagaimana surat suara dicoblos, bagaimana surat suara diubah dan perhitungan tidak adil. Saya ingin teman-temanmu memahami ini," tegasnya.