Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan mengunggah pasal palsu UU Pemilu.
Menanggapi ini, Tom menyatakan dalam posisi tersebut dirinya adalah subjek dari sebuah perkara.
Sehingga menurutnya tidak lazim jika dia mengomentari perkaranya sendiri.
"Tentunya kita bukan hanya saya, tapi keseluruhan pada Timnas AMIN, tim kampanye Anies - Muhaimin menghormati hukum, dan tidak lazim subjek sebuah perkara mengomentari dirinya sendiri," kata Tom saat ditemui di DPTP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2024).
Tom mengatakan pihak yang patut dan berwenang dalam merespons perkara tersebut adalah tim hukum Timnas AMIN.
Namun Tom menyatakan Timnas AMIN secara umum menghormati pelaporan tersebut dan proses yang akan berjalan di Bawaslu.
"Jadi praktik yang lazim itu biar tim hukum Timnas yang merespons menerangkan apa posisi kita ya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Co-Captain Timnas Amin, Tom Lembong dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Senin (29/1/2024).
Tom diketahui mengunggah tangkapan layar berisi Pasal 299 Ayat (1) UU Pemilu yang berisi larangan presiden berkampanye jika memiliki hubungan darah. Tom mengunggah tangkapan layar itu lewat akun Instagram-nya pada Jumat (26/1/2024).
Tom dilaporkan oleh pengacara bernama Hendarsam Marantoko, mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) dengan surat tanda bukti penyampaian laporan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
Atas unggahan pasal palsu itu, Eks Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini dianggap telah menghasut publik.
Pasalnya isi pasal yang diunggah Tom sebenarnya hanya petitum yang dimohonkan oleh penggugat di Mahkamah Konstitusi (MK), dan bukan bunyi asli dari Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu.
Pasal palsu itu berbunyi:
"Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...."
Sedangkan isi asli dari Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu yang saat ini menjadi landasan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 berbunyi:
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.