News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pemilih di Uni Emirat Arab Terbentur Regulasi, Pemungutan Suara Dilakukan Sembunyi-sembunyi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja menyusun kotak suara yang telah selesai dilakukan perakitan di GOR Pemadam, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (27/12/2024). Komisi Pemilihan umum (KPU) mulai mendistribusikan 28.676 kotak suara ke lima kecamatan di Jakarta Barat diantaranya Kecamatan Palmerah, Kecamatan Tambora, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Kalideres dan Kecamatan Kembangan. Sebagai informasi sebanyak 7.169 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jakarta Barat yang tersebar di 56 Kelurahan dari 8 Kecamatan. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilih luar negeri di Uni Emirat Arab terkendala oleh regulasi untuk melaksanakan pencoblosan terkait dengan metode pemilihan pemungutan suara kotak suara keliling (KSK).

Sebagai informasi, ada tiga metode pemungutan suara untuk pemilih di luar negeri: tempat pemungutan suara (TPS), KSK, dan pos).

Baca juga: Bawaslu Temukan Sejumlah Permasalahan dalam Metode Pemungutan Kotak Suara Keliling di Luar Negeri

"Terdapat potensi masalah hukum terkait aturan dalam penyelenggaraan pemungutan suara KSK dengan regulasi di negara setempat, " kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).

Di Abu Dhabi dan Dubai, Pemerintah Uni Emirat Arab melarang kegiatan politik negara luar dan hanya memberikan izin pelaksanaan pemungutan suara di tempat yang tertutup. 

Atas hal tersebut, pemungutan suara melalui KSK dilakukan dengan sembunyi-sembunyi tanpa membawa kotak suara secara langsung melainkan menggunakan wadah pengganti seperti amplop atau tas besar.

Baca juga: Bawaslu Surabaya Hentikan Konser Ahmad Dhani, Emil Dardak Sebut Ada Dugaan Insiden Mikrofon Diambil

"Jika tertangkap Criminal Investigation Department (CID/polisi yang menyamar) dapat dideportasi, didenda, bahkan dipenjara," jelas Lolly.

Kemudian di Arab Saudi juga terkendala dengan alasan tidak diizinkannya kegiatan politik dari negara luar.

Sehingga pemungutan suara melalui KSK dilakukan bukan dengan berkeliling namun berada di suatu lokasi yang lokasinya telah ditentukan dengan izin Pelayanan Terpadu KJRI Jeddah.

Atas hal ini, Bawaslu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkuat kerja sama dengan KBRI/KJRI atau lembaga perwakilan Indonesia dalam memfasilitasi proses pemungutan suara, termasuk pengawasan dan penanganan masalah yang muncul.

Serta mengimplementasikan protokol keamanan yang ketat untuk menjaga integritas dan kerahasiaan pemungutan suara, mencegah manipulasi dan kecurangan.

"Dan menyesuaikan proses pemungutan suara dengan regulasi dan kondisi lokal di negara tempat WNI berada, untuk memastikan proses pemilu berjalan lancar dan sesuai hukum setempat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini