Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilih luar negeri di Uni Emirat Arab terkendala oleh regulasi untuk melaksanakan pencoblosan terkait dengan metode pemilihan pemungutan suara kotak suara keliling (KSK).
Sebagai informasi, ada tiga metode pemungutan suara untuk pemilih di luar negeri: tempat pemungutan suara (TPS), KSK, dan pos).
Baca juga: Bawaslu Temukan Sejumlah Permasalahan dalam Metode Pemungutan Kotak Suara Keliling di Luar Negeri
"Terdapat potensi masalah hukum terkait aturan dalam penyelenggaraan pemungutan suara KSK dengan regulasi di negara setempat, " kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty dalam keterangannya, Minggu (4/2/2024).
Di Abu Dhabi dan Dubai, Pemerintah Uni Emirat Arab melarang kegiatan politik negara luar dan hanya memberikan izin pelaksanaan pemungutan suara di tempat yang tertutup.
Atas hal tersebut, pemungutan suara melalui KSK dilakukan dengan sembunyi-sembunyi tanpa membawa kotak suara secara langsung melainkan menggunakan wadah pengganti seperti amplop atau tas besar.
Baca juga: Bawaslu Surabaya Hentikan Konser Ahmad Dhani, Emil Dardak Sebut Ada Dugaan Insiden Mikrofon Diambil
"Jika tertangkap Criminal Investigation Department (CID/polisi yang menyamar) dapat dideportasi, didenda, bahkan dipenjara," jelas Lolly.
Kemudian di Arab Saudi juga terkendala dengan alasan tidak diizinkannya kegiatan politik dari negara luar.
Sehingga pemungutan suara melalui KSK dilakukan bukan dengan berkeliling namun berada di suatu lokasi yang lokasinya telah ditentukan dengan izin Pelayanan Terpadu KJRI Jeddah.
Atas hal ini, Bawaslu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkuat kerja sama dengan KBRI/KJRI atau lembaga perwakilan Indonesia dalam memfasilitasi proses pemungutan suara, termasuk pengawasan dan penanganan masalah yang muncul.
Serta mengimplementasikan protokol keamanan yang ketat untuk menjaga integritas dan kerahasiaan pemungutan suara, mencegah manipulasi dan kecurangan.
"Dan menyesuaikan proses pemungutan suara dengan regulasi dan kondisi lokal di negara tempat WNI berada, untuk memastikan proses pemilu berjalan lancar dan sesuai hukum setempat," pungkasnya.