2. Terdaftar di DPTb
- Pemilih DPT, tapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar
- Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan
- Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat
3. Tidak Terdaftar dalam DPT dan Masuk ke DPK
- Menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP-el
- Datang 1 jam terakhir pukul 12.00-13.00 waktu setempat
- Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia
Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)