"Ketua Majelis adalah Sri Kuncoro, SH, MH. Anggota 1 adalah Maha Putra, SH.MH, Anggota 2 adalah Nurhayati Nasution, SH, MH," sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Almas Baru Gugat Gibran Sekarang: Ingin Dikasih Rasa Terima Kasih
Sementara itu, untuk agenda sidang perdana sendiri, Bambang mengatakan masih seputar mediasi.
Namun itu juga disebut Bambang dengan catatan pada kuasa hukum masing-masing hadir di pengadilan.
"Acara kalau pihak-pihak hadir baik kuasa hukumnya dan/atau principalnya, adalah penunjukan mediator untuk dilakukan mediasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, Almas menggugat Gibran soal Wanprestasi yang diduga lantaran alumnus Universitas Surakarta (UNSA) itu kecewa kepada Wali Kota Solo tersebut.
Bukan tanpa alasan, Almas disebut kuasa hukumnya, Arif Sahudi menyebut perkara bermula dari Gibran yang enggan mengucap terima kasih lantaran bisa lolos maju sebagai cawapres.
Gibran pun dituntut denda Rp 10 juta yang sedianya bakal dibagikan Almas ke panti asuhan bila gugatan itu diterima Majelis Hakim.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sidang Perdana Gugatan Almas ke Gibran, Dipercepat 8 Hari, Kuasa Hukum : Kita Selalu Siap ,