News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ragam Komentar Pengamat soal Putusan DKPP: Soroti Status Gibran hingga Integritas Pemilu

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Inilah ragam komentar pengamat dalam merespons putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Ya itu tidak ada pengaruh apa-apa, tidak akan memperbaiki integritas pemilu yang akan kita lakukan dalam waktu dekat ini," tuturnya.

Putusan DKPP

Kemarin DKPP membacakan empat putusan mengenai pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Ketua dan semua Anggota KPU menjadi teradu.

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Sunandiantoro selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU masih mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP, Senin.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Dinyatakan Langgar Kode Etik, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah: Saya Ragu Masyarakat Percaya KPU.

(Tribunnews.com/Deni/Rahmat Fajar Nugraha/Mario Christian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini