News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Soal Putusan DKPP, Anies Singgung Ungkapan Jawa, Cak Imin: Jangan Main-main dengan Etika

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebelum berangkat menuju lokaso debat cawapres, Jumat (22/12/2023). Anies dan Muhaimin mengomentari putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Tak dapat laporan tahu-tahu ada putusan. Tapi semua ada hikmahnya, jadi jangan main-main dengan demokrasi kita. Jangan main-main dengan etika kita," ujarnya dilansir TribunJogja.com.

Dia kembali menegaskan pentingnya etika di mana pemangku kebijakan tak boleh main-main dengan aturan.

"Karena etika itu sumber hukum yang jauh lebih preventif dari hukum positif. Lebih efektif dalam penegakkan proses aturan karena itu ini serius jangan main-main," jelasnya.

Oleh karena itu, Cak Imin mengajak semua pihak untuk mengedepankan etika dalam proses berbangsa dan bernegara.

"Keprihatinan kita dalam etika berbangsa bernegara ini sangat memprihatinkan, saya mengajak semua mengedepankan etika menjadi tertinggi dalam proses," tukasnya.

Putusan DKPP

Kemarin DKPP membacakan empat putusan mengenai pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Ketua dan semua Anggota KPU menjadi teradu.

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Sunandiantoro selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU masih mensyaratkan capres-cawapres minimal berusia 40 tahun.

KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP, Senin.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Pencalonan Gibran Menuai Kontroversi Akibat Putusan DKPP, Anies: Keburukan akan Terungkap dan di TribunJogja.com dengan judul: Soal Sanksi DKPP, Gus Imin: Jangan Main-main dengan Demokrasi.

(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)(TribunJogja.com/Almurfi Syofyan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini