TRIBUNNEWS.COM - Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pada hari itu, masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos.
Saat datang ke TPS Pemilu 2024, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa pemilih.
Dengan adanya dokumen memudahkan masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi 5 tahunan ini.
Yang perlu diperhatikan, ada perbedaan pada dokumen yang dibawa ke TPS berdasarkan daftar pemilih.
Apakah pemilih tersebut masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Form Model C Pemberitahuan-KPU
Form Model C Pemberitahuan-KPU sebagai surat undangan untuk mencoblos akan dibagikan oleh petugas KPPS paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara.
Artinya Form Model C Pemberitahuan-KPU akan diterima pemilih maksimal Minggu, 11 Februari 2024.
Baca juga: INFOGRAFIS: Tata Cara Memilih dan Mencoblos di TPS pada Pemilu 2024
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Model A-Surat Pindah Memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Informasi Penggunaan Hak Pilih
Selain dokumen yang dibawa, perbedaan lain sesuai daftar pemilih adalah waktu pemberian suara.
Pemilih yang terdaftar di DPT, bisa mencoblos mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Sementara pemilih DPTb, bisa mencoblos mulai pukul 11.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Terakhir, pemilih DPK bisa mencoblos mulai pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Selengkapnya, rincian pembagian waktu pencoblosan sesuai daftar pemilih:
1. Terdaftar di DPT
- Menggunakan hak pilih di TPS
- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat
- Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
Diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan
2. Terdaftar di DPTb
- Pemilih DPT, tapi karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar
- Mengurus dan membawa formulir pindah memilih ke TPS tujuan
- Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat
3. Tidak Terdaftar dalam DPT dan Masuk ke DPK
- Menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP-el
- Datang 1 jam terakhir pukul 12.00-13.00 waktu setempat
- Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia
Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)