Gugat Ganti Rugi 10 Juta
Dalam gugatnnya, juga disebutkan bahwa Almas selama mengajukan Uji Materiil ke MK mengeluarkan dana mencapai Rp 10 juta.
Hal itu juga menjadi dasar pihak Almas menuntut ganti rugi dengan nominal yang sama.
Almas menuntut ganti rugi uang senilai Rp10 juta kepada pihak Gibran.
Bila gugatan tersebut dikabulkan dalam keterangan petitum bakal digunakan oleh penggugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di wilayah Kota Solo.
Tak Hanya Sekali Ajukan Gugatan
Almas ternyata pernah menggugat Gibran perihal yang sama, namun gugur.
Pembuktian tidak kuat membuat gugatan pertama Almas atas Gibran Rakabuming Raka soal wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo gugur.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.
Itu terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan tanggal surat 19 Januari 2024.
Dalam situs SIPP PN Solo, status perkara 'pemberitahuan putusan'.
PN Solo memutuskan bila gugatan Almas ke Gibran itu gugur.
"Jadi dia (Almas) mau memasukan gugatan sederhana, namun karena pembuktian gugatan biasa. oleh karena itu yang pertama dicoret, kemudian diganti," terang Bambang, Jumat.
"Karena pembuktiannya harus komprehensif," sambungnya.