Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar ikut mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.
Adapun putusan itu terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Baca juga: Sikapi Putusan DKPP, Koalisi Pemilu Bersih Bakal Gelar Aksi Teatrikal di Depan Kantor KPU RI
Menurut Zainal putusan DKPP itu rancu karena dalam putusannya menyebutkan tidak ada yang keliru dalam penetapan Gibran sebagai cawapres.
Sementara itu dalam putusan yang lain menyebutkan proses Gibran menjadi cawapres salah karena tidak mengubah aturannya terlebih dahulu.
"DKPP itu persoalannya putusannya rancu sebenarnya. Jadi satu sisi mengatakan bahwa tidak ada yang keliru dibalik penetapan Gibran (Cawapres)," kata Zainal kepada Tribunnews.com di Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Ketua Tim Hukum AMIN Respons Putusan DKPP Jatuhkan Sanksi Etik Ketua KPU
Ia melanjutkan tetapi di lain sisi prosesnya dinilai salah kenapa tidak ubah aturan.
"Itu rancu sebenarnya," jelasnya.
Kemudian kata Zainal bahwa tidak ada aturan yang bisa membenarkan DKPP bisa membatalkan putusan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Butuh keberanian luar biasa, bahwa dia (DKPP) kemudian mau melanggar kewenangannya sendiri," tegasnya.
Zainal juga meyakini putusan DKPP itu tidak berarti apa-apa karena tidak ada hukuman yang kongkrit.
"Jadi seakan-akan tonggak saja untuk mengatakan orang ini (Gibran) memang ditolong secara tidak etis oleh pamannya maupun oleh KPU, itu aja," pungkasnya.
Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024), menyatakan, ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar etik terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
DKPP menyatakan tindakan ketua dan anggota KPU menindaklanjuti putusan MK sudah sesuai konstitusi. Namun, ada tindakan para teradu yang tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.
Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Penetapan Paslon 02 Jadi Persoalan Serius Usai Putusan DKPP, Apa Respons TKN?
Terkait dengan hal itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
Sementara itu, enam anggota KPU dijatuhi sanksi peringatan keras, yakni M Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.