News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran Digelar Hari Ini

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukumnya, Arif Sahudi.

Nama Almas mulai dikenal publik setelah ia mengajukan uji materi atas Pasal 169 q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Agustus 2023.

Gugatan Almas dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 memohon agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam sidang pada 16 Oktober 2023, MK kemudian mengabulkan sebagian gugatan uji materil soal batas usia capres dan cawapres yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru.

MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Akan tetapi, apabila sudah pernah terpilih sebagai kepala daerah dibolehkan mendaftar capres-cawapres.

Putusan MK dari gugatan Almas ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming untuk berkompetisi di Pilpres 2024 sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini