Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (IKA UKI) menyampaikan 8 butir pernyataan sikap menanggapi kontroversi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan majunya anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
IKA UKImenilai Presiden Jokowi tutup mata terkait keputusan Majelis Kehormatan MKyang memutus adanya pelanggaran etik oleh mantan Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat memutuskan batas usia capres dan cawapres.
"Atas putusan MKMK tersebut, Presiden Joko Widodo juatru meniadakan atau tutup mata telah membiarkan pro kontra di tengah masyarakat," demikian bunyi pernyataan sikap yang dibacakan Sekertaris Umum dan Penjabat Sementara (Pjs) Ketua IKA UKI, Eddie Siagian di Kampus Pasca Sarjana UKI, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Sikap tutup mata Jokowi itu juga kata Eddie makin diperparah dengan diberikannya lampu hijau bagi sang anak Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto dengan menggunakan putusan MK No. 90/PUU.XXI/2023.
Terkait hal tersebut, IKA UKI pun meminta agar Jokowi seharusnya menunjukan sikap kenegarawanan dan bersikap bijaksana serta adil dalam menyikapi pro kontra di masyarakat akibat putusan tersebut.
Selain itu saat membacakan pernyatasn sikap itu Eddie yang turut didampingi oleh Alumni serta senior alumni UKI itu juga menyinggung perihal pernyataan Jokowi soal diperbolehkannya presiden berkampanye dan memihak kepada paslon tertentu.
Menurutnya hal itu justru semakin mendegradasi demokrasi yang ada di tanah air terlebih saat itu Jokowi menyampaikan hal tersebut dihadapan petinggi TNI.
"Hal ini dilakukan Presiden Joko Widodo bersama dengan Menteri Pertahanan (nota bene adalah salah satu Capres yang sedang berkompetisi) dan didampingi Panglima TNI dan para kepala staf AD, AL dan AU, dengan simbol seragam yang sama "seolah-olah" sedang menerima "penugasan" dari pernyataan resmi presiden tersebut," ucapnya.
Baca juga: Timnas AMIN Yakin Pelanggaran Etik MK dan KPU Tak Akan Terjadi Jika Jokowi Netral di Pilpres 2024
Atas kondisi tersebut berikut adalah 8 poin pernyataan sikap IKA UKI guna menjaga mewujudkan harapan negara demokratis, sejahtera, adil dan makmur;
1. Kami mengingatkan agar Presiden Joko Widodo menjadi cerminan hukum yang baik, beretika dan bermoral untuk kembali menjadi teladan dalam ber-etika dan mencegah praktik demokrasi yang akan dirampas oleh sekelompok elit politik di kekuasaan dan kembali menjaga kualitas demokrasi yang telah kita bangun menuju arah yang lebih demokratis lagi.
2. Mengingatkan Presiden Joko Widodo,agar tidak menggunakan cara-cara tidak bijaksana dengan "memanipulasi kebijakan sempit" dengan tidak menggunakan perangkat kekuasaan baik di-tingkat desa hingga pemerintahan pusat yang terorganisir rapi dalam bentuk politikisasi distribusi Sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke masyarakat,yang diduga dalam rangka mendukung Paslon Capres dan Cawapres secara personal.
Baca juga: Ganjar: Kalau MK dan KPU Kena Problem Etika, Apa yang Bisa Dibanggakan Dari Proses Demokrasi Ini?
3. Mengingatkan Presiden Joko Widodo Untuk bersikap netral, adil, dan menjadi negarawan,pemimpin bagi semua kelompok dan golongan, bukan untuk kelompok elit politik tertentu di kekuasaan yang dapat merusak kualitas demokrasi itu sendiri.
4. Mengingatkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan juga Dewan Perwakilan Daerah agar berani dan agrisif untuk mencegah kekuatan elit politik yang diduga keras sedang menggunakan cara-cara kasar memanipulasi kekuasaan atas nama demokrasi yang mengkanalisasi harapan rakyat Indonesia mencapai tujuan adil, makmur dan sejahtera.
5. Mengingatkan seluruh kandidat calon Capres dan Cawapres, untuk mengundurkan diri dalam jabatan baik dipemerintahan maupun negara agar dapat memberikan pendidikan politik yang baik dan benar buat masyarakat.
6. Mengingatkan kepada para pejabat publik baik yang masih menjabat di pemerintahan, negara dan juga pejabat BUMN yang terlibat aktif di tim Kampanye/ Pemenangan Capres dan Cawapres untuk mengundurkan diri,hal ini bertujuan guna mencegah pemanfaatan penggunaan kekuasaan dan kewenangan sehingga kualitas pemilihan umum dapat berjalan secara jujur, adil, serta memberikan rasa kenyamanan dan kebebasan kepada masyarakat untu bebas memilih sesuai pilihannya.
7. Mengingatkan kepada KPU, Bawaslu, terlebih kepada KPU RI pasca adanya putusan DKPP Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 141-PKE-DKPP/XII/202 terkait dengan adanya pelanggaran kode etik agar lebih berani dan bersikap terutama taat akan aturan hukum, bersikap profesional, independen, tegas dalam penyelenggaraan Pemilu dan dapat mencegah "potensi dugaan" kecurangan terstruktur dan masif yang diinisiasi sekelompok elit poltik dengan menggunakan kekuatan dan kekuasaannya dalam memanipulasi praktek-praktek anti demokrasi, sehingga harapan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ini dapat berjalan dengan aman, bebas, jujur, dan adil, berani melawan tekanan dan paksaan, serta dapat mencegah perbuatan jahat merusak kualitas Pemilu.
8. Mensosialisaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar hadir dan turut ambil bagian dalam mengawal dan mencegah kecurangan pemilihan umum pada tanggal 14 Pebruari 2024 di TPS nanti.
Caption: Pernyataan sikap Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (IKA-UKI) terkait perkembangan politik jelang Pemilu 2024 di Kampus Pasca Sarjana UKI, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024) - Fahmi Ramadhan